kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

5 Poin kesepakatan India-China untuk selesaikan kebuntuan di perbatasan Ladakh


Jumat, 11 September 2020 / 10:17 WIB
5 Poin kesepakatan India-China untuk selesaikan kebuntuan di perbatasan Ladakh
ILUSTRASI. Konflik perbatasan India-China. REUTERS/Danish Ismail


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sumber Hindustan Times membisikkan, pihak India telah menyoroti keprihatinannya yang kuat pada massa pasukan dan peralatan China di sepanjang LAC tanpa penjelasan yang dapat dipercaya untuk penempatan tersebut.

“Kehadiran konsentrasi pasukan yang begitu besar tidak sesuai dengan kesepakatan 1993 dan 1996 dan menciptakan titik api di sepanjang LAC. Perilaku provokatif pasukan garis depan China di berbagai insiden gesekan di sepanjang LAC menunjukkan pengabaian terhadap perjanjian dan protokol bilateral,” kata salah satu sumber Hindustan Times.

Baca Juga: China siagakan ribuan pasukan ke perbatasan India, berikut ini rinciannya

“Tugas mendesaknya adalah memastikan pelepasan pasukan secara menyeluruh di semua area gesekan. Hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan di kemudian hari. Disposisi akhir pengerahan pasukan ke pos permanen mereka dan tahapan prosesnya akan dikerjakan oleh komandan militer,” tambah sumber tersebut.
 
Pihak India mengatakan, pihaknya mengharapkan kepatuhan penuh pada perjanjian tentang pengelolaan daerah perbatasan dan tidak akan menyetujui setiap upaya untuk mengubah status quo secara sepihak. 

Selanjutnya: Pesawat bomber China Xian H-6 dan Y-20, tampak siaga di dekat perbatasan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×