kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Ada Aturan Deforestasi Uni Eropa, Malaysia Susun Rencana Kontigensi Ekspor Pertanian


Rabu, 27 Agustus 2025 / 10:51 WIB
Ada Aturan Deforestasi Uni Eropa, Malaysia Susun Rencana Kontigensi Ekspor Pertanian
ILUSTRASI. Malaysia menyiapkan rencana kontingensi agar kompetitif di pasar Eropa seiring upaya menghindari klasifikasi bawah aturan deforestasi Uni Eropa.REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Kementerian Komoditas Malaysia mengungkapkan, Pemerintah Malaysia memiliki rencana kontingensi untuk tetap kompetitif di pasar Eropa seiring upayanya menghindari klasifikasi sebagai negara dengan tingkat risiko standar di bawah aturan deforestasi baru Uni Eropa.

Mengutip Reuters, Rabu (27/8/2025), Kementerian dalam tanggapan parlemen mengungkapkan, jika Malaysia gagal memperoleh status "risiko rendah", sesi-sesi pertemuan akan diadakan dengan semua industri yang mengekspor produk komoditas pertanian ke Eropa untuk memastikan mereka mematuhi persyaratan Uni Eropa.

Malaysia saat ini diklasifikasikan oleh Uni Eropa sebagai negara "risiko standar" di bawah Peraturan Deforestasi (EUDR) yang baru, bersama Indonesia dan Brasil.

Baca Juga: Malaysia Naikkan Harga Acuan CPO untuk September, Bea Keluar Jadi 10%

Berdasarkan peraturan Uni Eropa, 3% pengiriman dari negara-negara "risiko standar" perlu diperiksa oleh otoritas, sementara negara-negara "risiko rendah" menghadapi aturan uji tuntas yang tidak terlalu ketat.

Empat negara "risiko tinggi" - Belarus, Myanmar, Rusia, dan Korea Utara - menghadapi pemeriksaan kepatuhan yang paling ketat.

Undang-undang Uni Eropa, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada bulan Desember, berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi, serta beberapa produk hilir seperti kulit, cokelat, dan furnitur.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran tentang klasifikasi "risiko standar", dengan mengatakan bahwa klasifikasi tersebut didasarkan pada data lama.

Baca Juga: Ekspor dari Malaysia Meningkat, Harga CPO Membaik

Kementerian juga akan memastikan bahwa elemen penilaian kualitatif untuk sistem pembandingan negara yang diterapkan oleh Uni Eropa dapat dipenuhi, ujarnya.

Melalui Komite Khusus untuk Implementasi EUDR, Kementerian juga akan mengusulkan solusi untuk permasalahan yang mencakup berbagai yurisdiksi di berbagai kementerian dan lembaga.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×