kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.371   53,00   0,32%
  • IDX 7.929   23,53   0,30%
  • KOMPAS100 1.106   -3,50   -0,32%
  • LQ45 813   -4,79   -0,59%
  • ISSI 267   0,73   0,27%
  • IDX30 421   -2,74   -0,65%
  • IDXHIDIV20 489   -3,19   -0,65%
  • IDX80 123   -0,62   -0,50%
  • IDXV30 131   -1,00   -0,75%
  • IDXQ30 136   -1,30   -0,95%

Ada Aturan Deforestasi Uni Eropa, Malaysia Susun Rencana Kontigensi Ekspor Pertanian


Rabu, 27 Agustus 2025 / 10:51 WIB
Ada Aturan Deforestasi Uni Eropa, Malaysia Susun Rencana Kontigensi Ekspor Pertanian
ILUSTRASI. Malaysia menyiapkan rencana kontingensi agar kompetitif di pasar Eropa seiring upaya menghindari klasifikasi bawah aturan deforestasi Uni Eropa.REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Kementerian Komoditas Malaysia mengungkapkan, Pemerintah Malaysia memiliki rencana kontingensi untuk tetap kompetitif di pasar Eropa seiring upayanya menghindari klasifikasi sebagai negara dengan tingkat risiko standar di bawah aturan deforestasi baru Uni Eropa.

Mengutip Reuters, Rabu (27/8/2025), Kementerian dalam tanggapan parlemen mengungkapkan, jika Malaysia gagal memperoleh status "risiko rendah", sesi-sesi pertemuan akan diadakan dengan semua industri yang mengekspor produk komoditas pertanian ke Eropa untuk memastikan mereka mematuhi persyaratan Uni Eropa.

Malaysia saat ini diklasifikasikan oleh Uni Eropa sebagai negara "risiko standar" di bawah Peraturan Deforestasi (EUDR) yang baru, bersama Indonesia dan Brasil.

Baca Juga: Malaysia Naikkan Harga Acuan CPO untuk September, Bea Keluar Jadi 10%

Berdasarkan peraturan Uni Eropa, 3% pengiriman dari negara-negara "risiko standar" perlu diperiksa oleh otoritas, sementara negara-negara "risiko rendah" menghadapi aturan uji tuntas yang tidak terlalu ketat.

Empat negara "risiko tinggi" - Belarus, Myanmar, Rusia, dan Korea Utara - menghadapi pemeriksaan kepatuhan yang paling ketat.

Undang-undang Uni Eropa, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada bulan Desember, berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi, serta beberapa produk hilir seperti kulit, cokelat, dan furnitur.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran tentang klasifikasi "risiko standar", dengan mengatakan bahwa klasifikasi tersebut didasarkan pada data lama.

Baca Juga: Ekspor dari Malaysia Meningkat, Harga CPO Membaik

Kementerian juga akan memastikan bahwa elemen penilaian kualitatif untuk sistem pembandingan negara yang diterapkan oleh Uni Eropa dapat dipenuhi, ujarnya.

Melalui Komite Khusus untuk Implementasi EUDR, Kementerian juga akan mengusulkan solusi untuk permasalahan yang mencakup berbagai yurisdiksi di berbagai kementerian dan lembaga.

Selanjutnya: Laba Industri China Turun Tiga Bulan Berturut-turut pada Juli 2025

Menarik Dibaca: Cari Film Nirina Zubir? Tonton 6 Rekomendasi Film Terbaiknya di Sini




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×