kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada gugus tugas kepolisian politik, kini pengkritik Xi Jinping bakal ditahan...


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:53 WIB
Ada gugus tugas kepolisian politik, kini pengkritik Xi Jinping bakal ditahan...
ILUSTRASI. Bendera China. REUTERS/Thomas Peter


Sumber: Al Jazeera | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Peluncurannya dilakukan setelah parlemen China mengeluarkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong pada akhir Juni - undang-undang yang menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman seumur hidup di penjara.

Hong Kong telah diguncang oleh aksi protes pro-demokrasi yang besar, dan terkadang disertai kekerasan, sejak pertengahan 2019.

Baca Juga: Bandel, kapal China lagi-lagi langgar batas teritori Jepang

Undang-undang keamanan yang baru telah dikritik oleh para aktivis pro-demokrasi, pengacara dan pemerintah asing yang takut akan digunakan untuk meredam perbedaan pendapat dan merusak kebebasan yang dijanjikan oleh bekas jajahan Inggris ketika kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Sehari setelah hukum diberlakukan, seorang pria ditangkap karena membawa bendera kemerdekaan Hong Kong.

Baca Juga: Damai itu indah, China mulai tarik pasukan dari perbatasan dengan India

Juga telah dilaporkan bahwa perpustakaan Hong Kong telah menarik setidaknya sembilan judul yang ditulis oleh pendukung pro-demokrasi dari peredaran, sambil menunggu tinjauan apakah buku-buku itu bertentangan dengan undang-undang baru.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×