Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas menentang penindasan Amerika Serikat terhadap Huawei Technologies Co, setelah pemerintahan Trump mengumumkan akan memperketat pembatasan pada perusahaan tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mendesak Amerika Serikat untuk berhenti mendiskreditkan perusahaan China.
Baca Juga: AS sanksi 38 perusahaan terafiliasi Huawei
Zhao bilang Pemerintah China akan terus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak sah perusahaan China.
Sebelumnya pemerintahan Presiden Amerika Serikat Doland Trump mengumumkan akan memperketat pembatasan pada Huawei Technologies Co, yang bertujuan untuk menindak aksesnya perusahaan asal China ini ke chip yang tersedia secara komersial.
Tindakan Departemen Perdagangan AS ini akan memperluas pembatasan yang sudah diumumkan pada bulan Mei lalu yang bertujuan mencegah raksasa telekomunikasi China tersebut memperoleh semikonduktor tanpa lisensi khusus.
Termasuk chip yang dibuat oleh perusahaan asing yang telah dikembangkan atau diproduksi dengan perangkat lunak atau teknologi AS.
Baca Juga: Terapkan lockdown berkali-kali, Filipina masih belum sanggup kalahkah corona
Menurut sumber Reuters, pemerintah AS juga akan menambahkan 38 afiliasi Huawei di 21 negara ke daftar hitam ekonomi pemerintah AS, sehingga meningkatkan total menjadi 152 afiliasi sejak Huawei pertama kali ditambahkan pada Mei 2019.
Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross mengatakan kepada Fox Business bahwa pembatasan chip rancangan Huawei yang diberlakukan pada bulan Mei membuat mereka melakukan beberapa tindakan seperti memakai pihak ketiga,” kata Ross.
"Aturan baru ini memperjelas bahwa setiap penggunaan perangkat lunak Amerika atau peralatan fabrikasi Amerika dilarang dan memerlukan lisensi," lanjutnya.
Baca Juga: Virus mirip virus corona sudah menyerang manusia di China sejak 2012
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan perubahan aturan ini akan mencegah Huawei menghindari hukum AS melalui produksi chip alternatif dan penyediaan chip off-the-shelf.