Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bergerak cepat mengganti tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan tarif impor global sementara sebesar 10% selama 150 hari.
Langkah ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tarif luas yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai ilegal karena melampaui kewenangan presiden.
Tarif 10% Berlaku Tiga Hari Lagi
Melansir Reuters, Trump mengatakan tarif baru diberlakukan di bawah Section 122 Trade Act 1974 dan akan mulai berlaku dalam sekitar tiga hari. Tarif ini akan berlaku untuk semua negara dan bersifat sementara.
Section 122 memberi kewenangan presiden mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran yang “besar dan serius”. Setelah periode itu, perpanjangan harus mendapat persetujuan Kongres.
Trump juga membuka penyelidikan baru berdasarkan:
- Section 301 (praktik perdagangan tidak adil)
- Section 232 (keamanan nasional)
Dua instrumen hukum ini sebelumnya pernah digunakan Trump untuk mengenakan tarif terhadap China dan sejumlah mitra dagang lainnya pada masa jabatan pertamanya.
Baca Juga: Trump Perintahkan Pembukaan Arsip UFO, Sebut Publik Berhak Tahu
Pendapatan Tarif Diklaim Tak Berubah
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengatakan kombinasi tarif 10% dan potensi tarif tambahan melalui Section 301 dan 232 akan menjaga pendapatan tarif tetap hampir sama pada 2026.
Ia mengakui putusan Mahkamah Agung mengurangi daya tawar Trump dalam negosiasi perdagangan, tetapi menegaskan level tarif pada akhirnya akan kembali ke tingkat yang sama, hanya melalui jalur hukum yang berbeda.
Trump sendiri membuka kemungkinan tarif bisa lebih tinggi setelah penyelidikan selesai. “Tergantung. Bisa lebih tinggi. Sesuai yang kita mau,” ujarnya.
Ketidakpastian Dagang Berlanjut
Langkah ini menambah babak baru ketidakpastian kebijakan dagang AS. Section 122 belum pernah digunakan sebelumnya dan relatif cepat karena tidak memerlukan proses investigasi panjang.
Namun, penyelidikan Section 301 biasanya memakan waktu hingga satu tahun. Artinya, meski tarif 10% hanya berlaku lima bulan, periode tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu pemerintah menyelesaikan investigasi guna memperkuat atau menaikkan tarif.
Nasib puluhan kesepakatan dagang yang sebelumnya dinegosiasikan untuk memangkas tarif berbasis IEEPA juga masih belum jelas.
Putusan Mahkamah Agung juga membuka potensi pengembalian dana sekitar US$ 175 miliar tarif yang telah dipungut selama setahun terakhir, menurut estimasi ekonom Penn-Wharton Budget Model.
Baca Juga: Deretan Perkara Besar di Mahkamah Agung AS, dari Tarif Trump hingga Hak Aborsi
Namun Trump mengisyaratkan proses pengembalian tidak akan berlangsung cepat dan kemungkinan akan melalui jalur litigasi panjang. Bessent menyebut isu refund masih “diperselisihkan” dan bisa berlarut-larut hingga bertahun-tahun.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)