kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Apple Harus Bayar US$ 634 juta ke Masimo terkait Kasus Paten Smartwacth


Sabtu, 15 November 2025 / 17:10 WIB
Apple Harus Bayar US$ 634 juta ke Masimo terkait Kasus Paten Smartwacth
ILUSTRASI. Juri federal di California mengatakan pada Jumat (14/11/2025) bahwa Apple berutang teknologi pemantauan medis sebesar US$ 634 juta pada perusahaan teknologi Masimo karena melanggar paten yang mencakup teknologi pembacaan oksigen dalam darah.


Sumber: Reuters | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - Juri federal di California mengatakan pada Jumat (14/11/2025) bahwa Apple berutang teknologi pemantauan medis sebesar US$ 634 juta pada perusahaan teknologi Masimo karena melanggar paten yang mencakup teknologi pembacaan oksigen dalam darah.

Juri setuju Masimo bahwa mode olahraga, fitur notifikasi mode latihan dan fitur notifikasi detak jantung melanggar hak paten Masimo.  Juru bicara Masimo mengkonfirmasi.

Seorang juru bicara Apple mengatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Apple Mengintensifkan Rencana Suksesi untuk CEO Tim Cook

Sementara Masimo, dalam sebuah pernyataan, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan yang signifikan dalam upaya untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual.

Gugatan di California merupakan salah satu cabang dari pertarungan paten yang diperdebatkan. Irvine Masimo yang berbasis di California, menuduh Apple memecat karyawannya dan mencuri teknologi oksimetri denyut nadi untuk digunakan.

Perselisihan tersebut menyebabkan pengadilan perdagangan AS memblokir impor jam tangan pintar Seri 9 dan Ultra 2 Apple pada tahun 2023 setelah menemukan bahwa teknologi Apple melanggar paten Masimo.

Baca Juga: IPhone 17 Dongkrak Penjualan Apple di China, Tumbuh 22% Saat Pasar Smartphone Lesu

Apple menghapus teknologi pembacaan oksigen darah dari jam tangannya untuk menghindari larangan tersebut dan memperkenalkan kembali versi terbaru dari teknologi yang diperbarui pada bulan Agustus dengan persetujuan dari Bea Cukai dan Perbatasan AS.

eorang hakim California menyatakan pembatalan sidang dalam kasus Masimo terhadap Apple pada tahun 2023 setelah juri gagal mencapai keputusan dengan suara bulat.

Apple memenangkan vonis minimal US$250 terhadap Masimo di Delaware tahun lalu atas tuduhan bahwa jam tangan pintar Masimo melanggar dua paten desain Apple.

Selanjutnya: Live Streaming Indonesia vs Mali U-22 di Uji Coba Internasional, Pukul 20.30 WIB

Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters 2025, Gregoria Mariska Tunjung Kembali Mencapai Laga Puncak


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×