CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Arab Saudi: Jamaah haji yang umrah tanpa izin bakal didenda Rp 38 juta


Jumat, 09 April 2021 / 08:46 WIB
Arab Saudi: Jamaah haji yang umrah tanpa izin bakal didenda Rp 38 juta
ILUSTRASI. Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadhan akan dikenakan denda. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Sumber: Arab News | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadhan akan dikenakan denda. Langkah ini dilakukan Arab Saudi demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Melansir Arab News, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan sanksi untuk membayar denda sebesar SR 10.000 (Rp 38 juta) akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin.

Selain itu, siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin akan dikenakan denda SR 1.000 (Rp 3,8 juta).

Arab News memberitakan, otoritas Saudi memperkirakan kebijakan ini juga akan diberlakukan meski Ramadhan telah berakhir. "Kebijakan itu akan berlaku sampai akhir pandemi atau ketika kehidupan kembali normal," tambah sumber itu.

Baca Juga: Otoritas Arab Saudi mengumumkan prosedur Ramadan di Masjid Agung Makkah

Sumber itu mengatakan kementerian ingin memastikan bahwa semua tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus ditaati. Arab Saudi juga ingin memastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan sholat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram.

Setiap jamaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram harus memiliki izin.

Baca Juga: Hanya jamaah yang kebal COVID-19 dapat mengunjungi Masjidil Haram di Makkah

Sumber Arab News itu juga mengatakan bahwa personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Makkah dan Madinah selama Ramadhan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para jemaah dan pengunjung.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan pada hari Kamis bahwa aplikasi Umrah dan Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru mereka, melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.

Selanjutnya: Dua masjid suci di Makkah dan Madinah akan dibuka saat Ramadan



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×