kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Arab Saudi konfirmasi 4 kasus baru virus corona


Senin, 09 Maret 2020 / 15:53 WIB
Arab Saudi konfirmasi 4 kasus baru virus corona
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan Arab Saudi melaporkan empat kasus baru virus corona pada Senin (9/3) melalui akun Twitter-nya.. REUTERS/Christopher Pike


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menangguhkan pergerakan dari dan ke Qatif sambil memastikan penduduk yang kembali dapat mencapai rumah mereka. 

"Pekerjaan di semua lembaga publik dan swasta dihentikan sebagai tindakan pencegahan, dengan pengecualian fasilitas vital yang menyediakan layanan keamanan dan ketentuan yang diperlukan," kata kementerian dalam sebuah pernyataan. Salah seorang warga melaporkan bahwa blok pembatas dari semen ditempatkan di jalan utama ke Qatif. 

Sejumlah penduduk juga terlihat terburu-buru di toko setelah penguncian dimulai.

Baca Juga: Pemerintah berhitung dampak wabah corona terhadap ekonomi Indonesia

Membatasi penyeberangan 

Pemerintah Arab Saudi juga telah membatasi penyeberangan darat dengan Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain untuk truk komersial. Sebelumnya, Arab Saudi telah menangguhkan vis umroh bagi semua negara serta visa turis bagi negara dengan kasus virus corona. 

Komplek Masjidil Haram pun sempat ditutup untuk untuk semua jemaah sebagai upaya sterilisasi. Tapi kini telah dibuka kembali hanya untuk jemaah non-umroh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Konfirmasi 4 Kasus Baru Virus Corona, Ini Wilayah yang Dikunci"




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×