Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - BUENOS AIRES. Pemerintah Argentina meningkatkan tekanan dalam penyelidikan skandal kripto Libra, dengan memerintahkan pembekuan aset senilai ratusan juta dolar milik promotor asal Amerika Serikat (AS) Hayden Davis dan dua perantara lain yang diduga terlibat.
Melansir Cointelegraph Selasa (11/11/2025), perintah tersebut dikeluarkan oleh Hakim Federal Marcelo Martínez de Giorgi, mencakup pembekuan dompet digital, rekening bank, dan aset properti milik Davis, operator asal Argentina Orlando Rodolfo Mellino, serta pedagang asal Kolombia Favio Camilo Rodríguez Blanco.
Baca Juga: Openbank Milik Santander Luncurkan Layanan Perdagangan Kripto di Spanyol
Jaksa menilai langkah ini penting untuk mencegah perpindahan aset yang diduga merupakan hasil dari penipuan investasi kripto.
Penyelidik tengah menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai US$100 juta hingga US$120 juta, atau setara dengan lebih dari Rp 1,8 triliun.
Komisi Sekuritas Nasional (CNV) Argentina juga telah diperintahkan untuk memberi tahu seluruh penyedia layanan aset digital di negara tersebut agar memperluas pembekuan ke seluruh platform kripto lokal.
Jejak Skandal Token Libra
Kasus ini berpusat pada Libra, sebuah memecoin yang sempat viral pada Februari lalu setelah Presiden Argentina Javier Milei sempat menyebut Hayden Davis sebagai penasihat teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam unggahan media sosialnya.
Tak lama setelah unggahan itu, harga token Libra melonjak tajam, namun kemudian anjlok drastis dan menghapus nilai pasar sekitar US$250 juta dari lebih dari 40.000 investor ritel.
Baca Juga: SoFi Jadi Bank AS Pertama yang Tawarkan Perdagangan Kripto
Davis, yang dikenal kerap mempromosikan token berbasis meme lain, kini dianggap sebagai tokoh sentral dalam skema penipuan tersebut.
Pada Mei lalu, seorang hakim di New York sempat membekukan US$57 juta dalam stablecoin USDC yang terkait dengan Davis dan rekan-rekannya di bursa Meteora, yang kini telah gulung tikar.
Namun, pembekuan itu kemudian dicabut setelah pengadilan menyimpulkan Davis dan mantan CEO Meteora Ben Chow tidak berupaya memindahkan dana tersebut dan proses restitusi masih dimungkinkan.
Gugatan yang diajukan oleh investor dari AS dan Amerika Latin menuduh Davis, Chow, dan pihak lain menjalankan skema “rug pull”, dengan menggunakan Undang-Undang RICO (Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act).
Mereka menilai proyek Libra dan M3M3 juga dikembangkan oleh Davis merupakan bagian dari pola penipuan terorganisir lintas negara.
Baca Juga: IOSCO: Tokenisasi Aset Keuangan Picu Risiko Baru bagi Investor













