CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.730   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

AS dan China Sepakat Pangkas Tarif 115% Selama 90 Hari


Senin, 12 Mei 2025 / 14:36 WIB
AS dan China Sepakat Pangkas Tarif 115% Selama 90 Hari
ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menanggapi pertanyaan selama konferensi pers di Gedung Putih di Washington, AS, 29 April 2025. REUTERS/Leah Millis


Sumber: BBC | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  Amerika Serikat (AS) dan China telah sepakat untuk memangkas sementara tarif yang mereka kenakan pada impor masing-masing.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kedua negara akan menurunkan tarif timbal balik mereka sebesar 115% selama 90 hari.

Pengumuman itu muncul setelah China dan AS mengadakan pembicaraan dagang di Swiss selama akhir pekan, yang sebelumnya digambarkan Bessent sebagai "produktif dan konstruktif".

Baca Juga: China Akan Pangkas Tarif Atas Sejumlah Produk Bahan Baku

Itu adalah pertemuan pertama antara kedua negara sejak Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif tinggi terhadap Tiongkok atas barang-barangnya yang masuk ke Amerika pada bulan Januari.

Trump telah mengenakan tarif 145% pada impor Tiongkok, sementara Beijing menanggapi dengan mengenakan tarif 125% pada beberapa barang AS.

Tarif besar tersebut menyebabkan kekacauan di pasar keuangan dan memicu kekhawatiran akan resesi global.

Baca Juga: Negosiasi Tarif AS-China di Jenewa Berlanjut Minggu (11/5) Ini, Belum Ada Terobosan

Namun, tarif AS atas impor Cina sekarang akan dipotong menjadi 30% selama 90 hari, sementara tarif Cina atas impor AS akan dipotong menjadi 10% untuk periode waktu yang sama.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×