kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

AS dan China Sepakat Pangkas Tarif 115% Selama 90 Hari


Senin, 12 Mei 2025 / 14:36 WIB
AS dan China Sepakat Pangkas Tarif 115% Selama 90 Hari
ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menanggapi pertanyaan selama konferensi pers di Gedung Putih di Washington, AS, 29 April 2025. REUTERS/Leah Millis


Sumber: BBC | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  Amerika Serikat (AS) dan China telah sepakat untuk memangkas sementara tarif yang mereka kenakan pada impor masing-masing.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kedua negara akan menurunkan tarif timbal balik mereka sebesar 115% selama 90 hari.

Pengumuman itu muncul setelah China dan AS mengadakan pembicaraan dagang di Swiss selama akhir pekan, yang sebelumnya digambarkan Bessent sebagai "produktif dan konstruktif".

Baca Juga: China Akan Pangkas Tarif Atas Sejumlah Produk Bahan Baku

Itu adalah pertemuan pertama antara kedua negara sejak Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif tinggi terhadap Tiongkok atas barang-barangnya yang masuk ke Amerika pada bulan Januari.

Trump telah mengenakan tarif 145% pada impor Tiongkok, sementara Beijing menanggapi dengan mengenakan tarif 125% pada beberapa barang AS.

Tarif besar tersebut menyebabkan kekacauan di pasar keuangan dan memicu kekhawatiran akan resesi global.

Baca Juga: Negosiasi Tarif AS-China di Jenewa Berlanjut Minggu (11/5) Ini, Belum Ada Terobosan

Namun, tarif AS atas impor Cina sekarang akan dipotong menjadi 30% selama 90 hari, sementara tarif Cina atas impor AS akan dipotong menjadi 10% untuk periode waktu yang sama.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×