kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

AS dan China Sepakat Pangkas Tarif 115% Selama 90 Hari


Senin, 12 Mei 2025 / 14:36 WIB
AS dan China Sepakat Pangkas Tarif 115% Selama 90 Hari
ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menanggapi pertanyaan selama konferensi pers di Gedung Putih di Washington, AS, 29 April 2025. REUTERS/Leah Millis


Sumber: BBC | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  Amerika Serikat (AS) dan China telah sepakat untuk memangkas sementara tarif yang mereka kenakan pada impor masing-masing.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kedua negara akan menurunkan tarif timbal balik mereka sebesar 115% selama 90 hari.

Pengumuman itu muncul setelah China dan AS mengadakan pembicaraan dagang di Swiss selama akhir pekan, yang sebelumnya digambarkan Bessent sebagai "produktif dan konstruktif".

Baca Juga: China Akan Pangkas Tarif Atas Sejumlah Produk Bahan Baku

Itu adalah pertemuan pertama antara kedua negara sejak Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif tinggi terhadap Tiongkok atas barang-barangnya yang masuk ke Amerika pada bulan Januari.

Trump telah mengenakan tarif 145% pada impor Tiongkok, sementara Beijing menanggapi dengan mengenakan tarif 125% pada beberapa barang AS.

Tarif besar tersebut menyebabkan kekacauan di pasar keuangan dan memicu kekhawatiran akan resesi global.

Baca Juga: Negosiasi Tarif AS-China di Jenewa Berlanjut Minggu (11/5) Ini, Belum Ada Terobosan

Namun, tarif AS atas impor Cina sekarang akan dipotong menjadi 30% selama 90 hari, sementara tarif Cina atas impor AS akan dipotong menjadi 10% untuk periode waktu yang sama.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×