kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

AS Desak Warganya Tinggalkan Lebanon Pasca Ledakan Pager, Bagaimana Indonesia?


Senin, 23 September 2024 / 04:25 WIB
AS Desak Warganya Tinggalkan Lebanon Pasca Ledakan Pager, Bagaimana Indonesia?
ILUSTRASI. KBRI Beirut telah menjalin komunikasi intensif dengan warga negara Indonesia (WNI) di Lebanon. REUTERS/Aziz Taher 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Konflik Israel-Hizbullah memanas 

Dikutip dari Al Jazeera, pihak militer Israel mengklaim telah melancarkan 400 serangan ke Lebanon pada Sabtu (21/9/2024). 

Israel menyatakan, mereka telah menyerang 290 target pertahanan Hizbullah di Lebanon bagian selatan. Pihak Israel juga mengklaim bahwa mereka telah menyerang 110 lokasi lainnya pada Sabtu (20/9/2024) dini hari. 

Sementara itu, Hizbullah mengatakan pihaknya meluncurkan dua putaran rudal ke Pangkalan Udara Ramat David milik Israel di dekat Haifa. Selain itu, pihak Hizbullah juga mengklaim melakukan serangan rudal dan roket di lokasi perusahaan teknologi pertahanan, Rafael. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lebanon mencatat, jumlah korban meninggal dunia akibat serangan Israel pada Jumat (20/9/2024) di Beirut selatan meningkat menjadi 45 orang. 

Baca Juga: Ledakan Pager Mematikan di Lebanon Bikin Taiwan Ikut Terseret ke Politik Timur Tengah

Serangan pada jam sibuk tersebut telah menghancurkan dua bangunan di distrik Dahiya, Beirut, ibu kota Lebanon. Tercatat, serangan telah melukai lebih dari 60 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Desak Warganya Tinggalkan Lebanon karena Konflik Memanas, Bagaimana dengan Indonesia?" 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×