kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

AS justru dituduh ingin memulai perang mata uang dengan menjadikan yuan kambing hitam


Kamis, 08 Agustus 2019 / 18:20 WIB
AS justru dituduh ingin memulai perang mata uang dengan menjadikan yuan kambing hitam


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya Departemen Keuangan AS menyebut China telah melakukan langkah konkret dalam beberapa hari terakhir untuk mendevaluasi mata uangnya sambil mempertahankan cadangan devisa yang besar.

"Konteks tindakan ini dan tidak masuk akalnya alasan stabilitas pasar China menegaskan bahwa tujuan devaluasi mata uang China adalah untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang tidak adil dalam perdagangan internasional," tulis Departemen Keuangan AS.

Baca Juga: Nestle mulai jualan kopi bermerk Starbucks di China

Pernyataan tersebut juga keluar tak lama setelah Trump bercuit dengan menuduh China terus terlibat dalam manipulasi mata uang.

Meski mendapat tuduhan yang tajam, namun Yu menilai China akan memberikan respons secara langsung. "Saya tidak berpikir China akan mengambil tindakan balasan," kata dia.

Sebaliknya, ia meyakini China akan tetap mempertahankan tujuannya untuk membuat nilai tukar yuan lebih fleksibel.

Gubernur People's Bank of China (PBOC) Yi Gang sebelumnya juga mengatakan bahwa nilai tukar yuan ditentukan oleh pasar. Selain itu bank sentral China juga menegaskan bahwa Beijing tidak berniat untuk menggunakan yuan sebagai alat untuk mengelola dampak dari perang dagang.

Baca Juga: Raih pendanaan awal US$ 1,94 juta, AllSome Fulfillment akan ekspansi ke Indonesia




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×