Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Amerika Serikat (AS) berencana memperluas daftar negara yang masuk dalam larangan perjalanan (travel ban) menjadi lebih dari 30 negara, kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem pada Kamis (4/12/2025).
Dalam wawancara di acara “The Ingraham Angle” di Fox News, Noem ditanya apakah pemerintahan Presiden Donald Trump akan menambah negara yang masuk daftar larangan menjadi 32.
“Saya tidak akan menyebutkan angkanya secara spesifik, tetapi jumlahnya lebih dari 30, dan presiden terus mengevaluasi negara-negara tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: USTR Greer: Perdagangan AS–China Mungkin Perlu Diperkecil
Pada Juni lalu, Trump menandatangani proklamasi yang melarang warga dari 12 negara memasuki AS dan membatasi warga dari tujuh negara lainnya, dengan alasan perlunya perlindungan terhadap “teroris asing” dan ancaman keamanan lain.
Larangan itu berlaku baik bagi imigran maupun non-imigran, termasuk turis, pelajar, dan pelaku perjalanan bisnis.
Noem tidak menyebutkan negara mana saja yang akan ditambahkan ke daftar.
“Jika sebuah negara tidak memiliki pemerintahan yang stabil, jika mereka tidak mampu memberi tahu siapa individu yang masuk dan membantu proses pemeriksaan keamanan, mengapa kita harus mengizinkan warga dari negara tersebut masuk ke Amerika Serikat?” katanya.
Reuters sebelumnya melaporkan bahwa pemerintah Trump mempertimbangkan melarang warga dari 36 negara tambahan berdasarkan sebuah kabel internal Departemen Luar Negeri.
Baca Juga: Masa Depan Drone DJI di AS Terancam, Desak Kongres Bertindak Cepat
Perluasan daftar larangan akan menjadi langkah eskalasi lebih lanjut dari berbagai kebijakan migrasi yang diambil pemerintah sejak insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington, D.C., pekan lalu.
Penyelidik menyatakan pelaku penembakan adalah warga Afghanistan yang masuk ke AS pada 2021 melalui program pemukiman ulang sebuah program yang menurut pejabat pemerintahan Trump tidak memiliki proses verifikasi yang memadai.
Beberapa hari setelah penembakan, Trump bersumpah untuk “menghentikan secara permanen” migrasi dari seluruh “Negara Dunia Ketiga”, meski ia tidak menyebutkan negara mana pun secara spesifik atau mendefinisikan istilah tersebut.
Sebelumnya, pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan bahwa Trump telah memerintahkan peninjauan luas terhadap kasus-kasus suaka yang disetujui selama pemerintahan pendahulunya, Presiden Joe Biden, serta Green Card yang diberikan kepada warga dari 19 negara.
Baca Juga: Harga Beras Thailand Meroket Akibat Banjir, India-Vietnam Turun
Sejak kembali menjabat pada Januari, Trump secara agresif memprioritaskan penegakan imigrasi, mengerahkan agen federal ke kota-kota besar AS dan menolak pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko.
Pemerintahannya kerap menyoroti aksi deportasi, namun hingga kini memberikan perhatian lebih kecil pada upaya mengubah kebijakan imigrasi legal.













