Sumber: The Straits Times | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Presiden China Xi Jinping mungkin tidak lagi disebut sebagai Presiden Xi di Washington. Ini sangat mungkin terjadi jika anggota parlemen AS berhasil mengesahkan undang-undang mengenai hal tersebut. Langkah ini dipastikan akan membuat Beijing marah besar.
Melansir The Straits Times, Undang-Undang Nama Musuh akan membutuhkan dokumen dan komunikasi resmi pemerintah AS untuk merujuk pada pemimpin tertinggi Tiongkok sesuai dengan perannya sebagai ketua Partai Komunis Tiongkok (PKT). Jadi bagi Xi, gelar itu adalah sekretaris jenderal PKT.
RUU tersebut, yang diperkenalkan oleh Perwakilan Republik Scott Perry dari Pennsylvania pada 7 Agustus, melarang "penggunaan dana federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk tujuan lainnya".
Baca Juga: Presiden Xi: Saling mendukung adalah cara pasti untuk kalahkan pandemi corona
Kritikus mengatakan, istilah presiden "menawarkan legitimasi yang tidak beralasan kepada pemimpin yang tidak dipilih", menurut sebuah laporan di South China Morning Post pada hari Jumat (21 Agustus).
Namun, lanjut SCMP, RUU tersebut menargetkan China, tetapi tidak menargetkan para pemimpin di banyak negara lain yang tidak terpilih atau berkuasa akibat pemilihan yang tidak dianggap bebas dan adil.
Baca Juga: Banjir besar melanda, ini pesan Xi Jinping kepada militer China
Meskipun RUU tersebut belum disahkan, para pengamat mencatat bahwa beberapa pejabat AS, termasuk Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, mulai menyebut Xi sebagai sekretaris jenderal, bukan sebagai presiden.