kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Aturan Pekerja Asing di Singapura Diperketat Mulai Tahun Depan


Selasa, 05 Maret 2024 / 06:30 WIB
Aturan Pekerja Asing di Singapura Diperketat Mulai Tahun Depan
ILUSTRASI. Singapura


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengumumkan akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan, Senin (4/3).

Mulai Januari tahun depan, orang asing harus memperoleh penghasilan S$5.600 (US$4.170) atau lebih dalam sebulan – naik dari S$5.000 saat ini – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi.

Baca Juga: Kunjungan Wisman pada Awal Tahun 2024 Turun, Kemenparekraf Ungkap Sebabnya

Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi S$6.200 dari S$5.500.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk "memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat".

Pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka.

Sementara tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja.

Baca Juga: Dubes AS untuk Singapura Berperilaku Buruk, Dilaporkan Kerap Ancam Staf

Hingga Juni tahun lalu, Singapura memiliki 197.300 orang asing yang mendapatkan izin kerja dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Negara ini memiliki populasi 5,9 juta jiwa.

Sejak pandemi ini melanda pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat dan penyesuaian sebelumnya – dari S$4.500 menjadi S$5.000 – mulai berlaku pada bulan September tahun lalu.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×