Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengumumkan akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan, Senin (4/3).
Mulai Januari tahun depan, orang asing harus memperoleh penghasilan S$5.600 (US$4.170) atau lebih dalam sebulan – naik dari S$5.000 saat ini – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi.
Baca Juga: Kunjungan Wisman pada Awal Tahun 2024 Turun, Kemenparekraf Ungkap Sebabnya
Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi S$6.200 dari S$5.500.
Kementerian Tenaga Kerja mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk "memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat".
Pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka.
Sementara tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja.
Baca Juga: Dubes AS untuk Singapura Berperilaku Buruk, Dilaporkan Kerap Ancam Staf
Hingga Juni tahun lalu, Singapura memiliki 197.300 orang asing yang mendapatkan izin kerja dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Negara ini memiliki populasi 5,9 juta jiwa.
Sejak pandemi ini melanda pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat dan penyesuaian sebelumnya – dari S$4.500 menjadi S$5.000 – mulai berlaku pada bulan September tahun lalu.