kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank besar di AS menolak ikut program pemerintah untuk selamatkan bisnis usaha kecil


Kamis, 02 April 2020 / 19:18 WIB
Bank besar di AS menolak ikut program pemerintah untuk selamatkan bisnis usaha kecil
ILUSTRASI. Bendera Amerika Serikat


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Bank-bank besar di Amerika Serikat (AS) menolak ikut dalam program penyelamatan sektor usaha kecil yang diusung pemerintah akibat pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, bank melihat risiko financial dan risiko hukumnya terlalu besar.

Kongres pada pekan lalu telah mengeluarkan paket stimulus sebesar US$ 2 triliun dimana US4 349 miliar ditujukan untuk perusahaan kecil. Jutaan usaha kecil di AS telah terpukul karena terpaksa operasinya ditutup dan sebagian menghadapi pembatasan operasional karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Donald Trump disebut-sebut akan beri keringanan tarif, tetapi tidak untuk China

Lewat stimulus itu, pelaku usaha kecil dapat mengajukan pinjaman melalui bank yang berpartisipasi dalam dalam stimulus itu mulai 3 April hingga 30 Juni 2020. 

Pejabat administrasi Pemerintahan Trump mengatakan, pihaknya menginginkan pinjaman tersebut bisa dicairkan dalam beberapa hari.

Namun, perwakilan dari beberapa perusahaan pemberi pinjaman besar, dalam konferensi industri yang dilakukan pada 1 April 2020, sangat keberatan untuk berpartisipasi dalam skema pemberian pinjaman itu.

Menurut sumber Reuters yang ikut dalam pertemuan industri itu, kekhawatiran utama mereka adalah Departemen Keuangan mengharapkan pemberi pinjaman memverifikasi kelayakan debitur dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah penipuan, pencucian uang dan melindungi informasi pelanggan di bawah Undang-Undang Kerahasiaan Bank.

Bank khawatir mereka akan menghadapi hukuman peraturan atau biaya hukum jika hal-hal serba terburu-buru dilakukan dalam pemberian kredit atau disalahkan karena tidak memindahkan dana dengan cukup cepat jika mereka melakukan uji tuntas seperti proses pemberian kredit dalam kondisi normal.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×