kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.564   -73,00   -0,44%
  • IDX 8.173   33,35   0,41%
  • KOMPAS100 1.116   0,45   0,04%
  • LQ45 785   2,60   0,33%
  • ISSI 288   1,25   0,43%
  • IDX30 412   1,54   0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -0,92   -0,20%
  • IDX80 123   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 133   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 129   -0,11   -0,08%

Bank Dunia prediksi ekonomi Asia Selatan hanya tumbuh 1,8% hingga 2,8% di 2020


Minggu, 12 April 2020 / 11:45 WIB
Bank Dunia prediksi ekonomi Asia Selatan hanya tumbuh 1,8% hingga 2,8% di 2020
ILUSTRASI. Ilustrasi lockdown di India yang menyebabkan gelombang mudik


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Bank Dunia memprediksi, India dan negara-negara di kawasan Asia Selatan akan mencatatkan pertumbuhan ekonomi terburuknya dalam empat dekade terakhir di tahun ini. Hal ini terjadi karena adanya pandemi virus corona.

Wilayah Asia Selatan, yang terdiri dari delapan negara, diprediksi hanya tumbuh 1,8% hingga 2,8% di tahun ini. Hal ini diumumkan Bank Dunia dalam laporan yang bertajuk South Asia Economic Focus.

Asal tahu saja, enam bulan lalu, Bank Dunia masih memproyeksikan ekonomi di kawasan Asia Selatan dapat tumbuh 6,3% di 2020. 

Baca Juga: Gara-gara virus corona, defisit Brasil tahun 2020 melesat hingga 7% dari PDB

Ekonomi India, yang terbesar di kawasan itu, diperkirakan tumbuh 1,5% hingga 2,8% pada tahun fiskal yang dimulai pada 1 April. Sementara untuk tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret lalu, ekonomi India diproteksi masih tumbuh 4,8% hingga 5%.

"Rebound yang terjadi pada akhir 2019 telah disusul oleh dampak negatif dari krisis global," kata laporan Bank Dunia seperti dikutip Reuters.

Selain India, Bank Dunia memperkirakan bahwa Sri Lanka, Nepal, Bhutan dan Bangladesh juga akan mengalami penurunan tajam dalam pertumbuhan ekonomi. Tiga negara lain, Pakistan, Afghanistan dan Maladewa, diperkirakan akan jatuh ke dalam resesi. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×