Sumber: CNA | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah akan menaikkan pajak cukai tembakau sebesar 20 persen untuk semua produk tembakau mulai Kamis (12/2) untuk mengurangi kebiasaan merokok, kata Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato Anggaran 2026-nya.
Pajak cukai dikenakan pada barang yang diproduksi di atau diimpor ke Singapura.
Pajak atas cerutu, seperti cheroot, cigarillo, rokok, dan produk tembakau olahan lainnya akan naik dari 49,1 sen (US$0,39) per batang menjadi 58,9 sen per batang.
Pajak atas tembakau tanpa asap lainnya dan beedies akan meningkat dari S$378 per kg menjadi S$454 per kg.
Baca Juga: Siemens Naikkan Prospek Laba 2026, Ditopang Lonjakan Permintaan Pusat Data AI
Pajak atas tembakau mentah dan tembakau potong, serta produk sisa tembakau lainnya, akan naik dari S$446 per kg menjadi S$535 per kg.
Pajak cukai atas produk tembakau telah dinaikkan secara bertahap selama bertahun-tahun, sebesar 10 persen pada tahun 2018 dan sebesar 15 persen pada tahun 2023.
Langkah-langkah yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan tembakau juga telah diterapkan selama bertahun-tahun, termasuk mewajibkan kemasan standar dan peringatan kesehatan bergambar yang lebih baik untuk semua produk tembakau yang dijual di Singapura.
Sejak Juli 2022, merokok telah dilarang di semua taman umum, lokasi perairan tertentu, dan 10 pantai rekreasi.
Tingkat merokok di Singapura telah menurun selama bertahun-tahun.
Menurut Survei Kesehatan Penduduk Nasional 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, 8,8 persen penduduk Singapura merokok setiap hari pada tahun 2023.
Angka ini turun menjadi 8,4 persen pada tahun 2024, mencapai titik terendah sepanjang masa.
Baca Juga: BYD dan Geely Incar Pabrik Nissan–Mercedes di Meksiko













