kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bank sentral China turunkan suku bunga untuk mengurangi tekanan akibat wabah corona


Senin, 03 Februari 2020 / 10:10 WIB
Bank sentral China turunkan suku bunga untuk mengurangi tekanan akibat wabah corona
ILUSTRASI. Bank sentral China turunkan suku bunga untuk mengurangi tekanan akibat wabah corona. INSTAGRAM/EMILIA via REUTERS. THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. MANDATORY CREDIT. NO RESALES. NO ARCHIVES. TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Bank sentral China secara tak terduga menurunkan suku bunga. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi tekanan pada ekonomi akibat wabah virus yang menyebar dengan cepat.

Dikutip dari channelnewsasia.com, Bank sentral China (People's Bank of China/PBOC) mengatakan di situs webnya bahwa mereka menurunkan suku bunga repo 7 hari menjadi 2,4% dari 2,5% dan memotong tenor 14 hari menjadi 2,55% dari 2,65% sebelumnya.

Baca Juga: Fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival warga China dihentikan sementara

Pemotongan itu terjadi ketika pasar keuangan China dibuka kembali setelah liburan Tahun Baru Cina yang panjang, ketika jumlah korban tewas akibat virus dan jumlah infeksi telah meningkat tajam.

PBOC juga menyuntikkan total 1,2 triliun yuan (US$ 173,81 miliar) ke pasar uang melalui perjanjian pembelian kembali obligasi terbalik. 

Baca Juga: Bursa China terjungkal 8% akibat kecemasan virus corona

Pasar telah secara luas memperkirakan pergerakan likuiditas tetapi kebanyakan analis berpikir penurunan suku bunga akan mengikuti setelah dampak ekonomi lebih jelas.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×