kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.678   2,00   0,01%
  • IDX 8.534   12,01   0,14%
  • KOMPAS100 1.182   1,81   0,15%
  • LQ45 857   -0,15   -0,02%
  • ISSI 301   1,21   0,40%
  • IDX30 442   -1,09   -0,25%
  • IDXHIDIV20 512   -0,72   -0,14%
  • IDX80 133   0,24   0,18%
  • IDXV30 137   0,36   0,27%
  • IDXQ30 141   -0,44   -0,31%

Bank Sentral Selandia Baru Pangkas Suku Bunga Jadi 2,25%


Rabu, 26 November 2025 / 08:34 WIB
Bank Sentral Selandia Baru Pangkas Suku Bunga Jadi 2,25%
ILUSTRASI. Petugas menghitung mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Nilai tukar rupiah ambruk ke level paling lemah sejak April 2020. Hari ini, kurs rupiah spot ditutup di Rp 16.430 per dolar AS, melemah 0,40% dari posisi penutupan perdagangan kemarin di Rp 16.365 per dolar AS. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - AUCKLAND. Bank sentral Selandia Baru memangkas suku bunga acuan official cash rate (OCR) sebesar 25 basis poin menjadi 2,25% pada Rabu (26/11). Ini menjadi level terendah sejak pertengahan 2022. 

Langkah ini diambil untuk mendorong pemulihan ekonomi yang tengah lesu serta meredam tekanan dari kondisi global yang tidak menentu.

Keputusan tersebut sejalan dengan jajak pendapat Reuters, di mana 32 dari 36 ekonom yang disurvei memperkirakan penurunan seperempat poin.

Bank sentral sebelumnya mengejutkan pasar pada Oktober dengan memangkas suku bunga sebesar 50 basis poin, lebih besar dari perkiraan. Secara total, sejak Agustus 2024, Reserve Bank of New Zealand telah melakukan pelonggaran moneter sebesar 325 basis poin untuk menopang perekonomian yang mengalami kontraksi dalam tiga dari lima kuartal terakhir.

Selanjutnya: Sinyal The Fed: Peluang Rate Cut Desember Naik, Cek Dampaknya ke IHSG

Menarik Dibaca: Ada Potensi IHSG Menguat, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (26/11)


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×