Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - HONG KONG / GENEVA. China telah mengajukan pengaduan terhadap Amerika Serikat (AS) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas penerapan bea masuk ke AS.
Amerika Serikat mulai mengenakan tarif 15% pada berbagai barang asal China pada hari Minggu, sementara China mulai mengenakan tarif baru pada minyak mentah AS. Kondisi tersebut semakin memperuncing perang dagang kedua negara.
China tidak merilis rincian kasus hukumnya tetapi mengatakan tarif AS mempengaruhi US$ 300 miliar ekspor China.
Baca Juga: Inilah tanggal-tanggal penting dalam masa perang dagang AS-China
Kementerian Perdagangan China mengatakan, pengenaan tarif terbaru melanggar konsensus yang dicapai oleh para pemimpin China dan Amerika Serikat dalam pertemuan di Osaka. China akan mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO.
Gugatan tersebut adalah yang ketiga yang diajukan Beijing untuk menantang tarif khusus AS Presiden Donald Trump di WTO, organisasi internasional yang membatasi tarif yang diizinkan untuk dibebankan oleh masing-masing negara.
Baca Juga: GLOBAL MARKETS: Stocks hurt by trade war, pound hit by no-deal Brexit fears