Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Beberapa warga Indonesia mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan Swiss terhadap produsen semen top dunia Holcim, yang mereka klaim terlalu sedikit melakukan upaya mengurangi emisi karbon. Demikian sebuah pernyataan kelompok masyarakat sipil yang mendukung pengadu pada hari Selasa ( 1 Februari).
Seorang juru bicara perusahaan yang berbasis di Zug mengatakan bahwa perubahan iklim adalah prioritas utama Holcim sebagai inti dari strategi perusahaan.
"Kami tidak percaya bahwa kasus pengadilan yang berfokus pada satu perusahaan merupakan mekanisme yang efektif untuk mengatasi kompleksitas global dari aksi iklim," kata juru bicara Holcim, dikutip dari Reuters (1/2).
Baca Juga: Ubah Sampah Jadi Energi Alternatif
Kasus perdata pertama kali dimulai pada Juli tahun lalu oleh empat warga di Pulau Pari, Indonesia, yang berulang kali dilanda banjir akibat pemanasan global yang menaikkan permukaan air laut.
Hal ini diikuti oleh negosiasi informal pada bulan Oktober yang gagal, menurut Lorenz Kummer dari Bantuan Gereja Swiss (HEKS/EPER), yang mendorong pengajuan resmi pengaduan ke pengadilan Zug pada 30 Januari.
Baca Juga: Adani India Siapkan Investasi US$ 100 Miliar, Mayoritas Untuk Bisnis Transisi Energi
Kasus tersebut merupakan pengajuan pertama terhadap perusahaan Swiss dan menuntut kompensasi proporsional dari Holcim, kata pernyataan tersebut.
LSM yang mendukung pengadu mengatakan bahwa mereka memilih Holcim karena perusahaan tersebut adalah salah satu penghasil emisi karbon dioksida terbesar di dunia.
Situs web Holcim mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mendekarbonisasi bangunan dan memperbarui target iklimnya pada tahun 2022.