kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Beda dengan Trump, Menhan AS tidak akan serang situs budaya Iran


Selasa, 07 Januari 2020 / 07:01 WIB
Beda dengan Trump, Menhan AS tidak akan serang situs budaya Iran
ILUSTRASI. Dua jet tempur F-15E Strike Eagles dari Squadron Fighter 336 Wing Fighter 4 Pangkalan Angkatan Udara Seymour Johnson, North Carolina di landasan pacu Pangkalan Udara Al Dhafra di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 13 Juni 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Menteri Pertahanan Amerika Serikat (Menhan AS) Mark Esper dengan tegas menyatakan, militer AS tidak akan melanggar hukum dalam konflik bersenjata dengan menyerang situs budaya Iran. 

Saat ditanya, apakah ia ingin menargetkan situs budaya, Esper mengatakan kepada wartawan termasuk Reuters di Pentagon, Senin (6/1): "Kami akan mengikuti hukum dalam konflik bersenjata".

Saat wartawan mencecar, apakah itu berarti dia tidak akan menargetkan situs-situs budaya lantaran akan menjadi kejahatan perang, Esper menyebutkan, "Itulah hukum konflik bersenjata". Tapi, dia tidak menguraikan lebih lanjut.

Baca Juga: Beredar surat yang menyebut pasukan AS keluar dari Irak, ini jawaban Washington

Pernyataan Esper ini bertolak belakang dengan Presiden Donald Trump yang mengancam akan menyerang 52 situs budaya Iran jika negeri Mullah melakukan serangan ke AS sebagai aksi pembalasan.

Menargetkan situs budaya dalam aksi militer merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB yang didukung Pemerintahan Donald Trump pada 2017 dan Konvensi Den Haag 1954 untuk Perlindungan Warisan Budaya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×