kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.323   1,00   0,01%
  • IDX 7.085   39,75   0,56%
  • KOMPAS100 1.031   8,52   0,83%
  • LQ45 799   4,04   0,51%
  • ISSI 227   2,94   1,31%
  • IDX30 418   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 491   -0,30   -0,06%
  • IDX80 116   0,94   0,81%
  • IDXV30 119   1,21   1,03%
  • IDXQ30 135   -0,33   -0,24%

Bernard Arnault Geser Elon Musk dari Posisi Puncak Orang Terkaya Dunia


Sabtu, 27 Januari 2024 / 19:38 WIB
Bernard Arnault Geser Elon Musk dari Posisi Puncak Orang Terkaya Dunia
Bernard Arnault Geser Elon Musk dari Posisi Puncak Orang Terkaya Dunia.


Sumber: Forbes | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Konglomerat dan CEO perusahaan barang mewah global LVMH, Bernard Arnault, kini telah menggeser posisi Elon Musk sebagai orang terkaya di dunia. 

Menurut daftar miliarder real-time Forbes, kekayaan bersih Arnault dan keluarganya melonjak menjadi US$ 207,8 miliar setelah mengalami peningkatan sebesar US$ 23,6 miliar pada hari Jumat. 

Angka tersebut melebihi kekayaan Elon Musk yang mencapai US$ 204,5 miliar.

Baca Juga: Elon Musk Ingin 25% Saham Tesla Agar Leluasa Garap AI

Perubahan ini terjadi di tengah kondisi pasar saham yang berfluktuasi, di mana saham Tesla milik Elon Musk mengalami penurunan signifikan sebesar 13% pada hari Kamis. Dampaknya, Musk kehilangan kekayaan bersih lebih dari US$ 18 miliar dalam satu hari.

Sebaliknya, saham LVMH mengalami kenaikan pada hari Jumat, naik lebih dari 13% pada pukul 11 ​​pagi, didorong oleh berita penjualan yang kuat. Kapitalisasi pasar LVMH mencapai US$ 388,8 miliar pada hari tersebut, meskipun masih di bawah kapitalisasi pasar Tesla yang mencapai US$ 586,14 miliar.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2021, LVMH berhasil mengakuisisi Tiffany & Co. dengan nilai hampir US$ 16 miliar, dianggap sebagai akuisisi merek mewah terbesar dalam sejarah. 

Baca Juga: Bernard Arnault Borong Saham LVMH Saat Harga Turun Akibat Kinerja Lesu




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×