kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bernard Arnault Geser Elon Musk dari Posisi Puncak Orang Terkaya Dunia


Sabtu, 27 Januari 2024 / 19:38 WIB
Bernard Arnault Geser Elon Musk dari Posisi Puncak Orang Terkaya Dunia
Bernard Arnault Geser Elon Musk dari Posisi Puncak Orang Terkaya Dunia.


Sumber: Forbes | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Konglomerat dan CEO perusahaan barang mewah global LVMH, Bernard Arnault, kini telah menggeser posisi Elon Musk sebagai orang terkaya di dunia. 

Menurut daftar miliarder real-time Forbes, kekayaan bersih Arnault dan keluarganya melonjak menjadi US$ 207,8 miliar setelah mengalami peningkatan sebesar US$ 23,6 miliar pada hari Jumat. 

Angka tersebut melebihi kekayaan Elon Musk yang mencapai US$ 204,5 miliar.

Baca Juga: Elon Musk Ingin 25% Saham Tesla Agar Leluasa Garap AI

Perubahan ini terjadi di tengah kondisi pasar saham yang berfluktuasi, di mana saham Tesla milik Elon Musk mengalami penurunan signifikan sebesar 13% pada hari Kamis. Dampaknya, Musk kehilangan kekayaan bersih lebih dari US$ 18 miliar dalam satu hari.

Sebaliknya, saham LVMH mengalami kenaikan pada hari Jumat, naik lebih dari 13% pada pukul 11 ​​pagi, didorong oleh berita penjualan yang kuat. Kapitalisasi pasar LVMH mencapai US$ 388,8 miliar pada hari tersebut, meskipun masih di bawah kapitalisasi pasar Tesla yang mencapai US$ 586,14 miliar.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2021, LVMH berhasil mengakuisisi Tiffany & Co. dengan nilai hampir US$ 16 miliar, dianggap sebagai akuisisi merek mewah terbesar dalam sejarah. 

Baca Juga: Bernard Arnault Borong Saham LVMH Saat Harga Turun Akibat Kinerja Lesu




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×