kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

BlackRock Hentikan Sementara Penggalangan Dana Kredit Swasta Asia


Rabu, 27 Agustus 2025 / 09:19 WIB
BlackRock Hentikan Sementara Penggalangan Dana Kredit Swasta Asia
ILUSTRASI. LOGO BlackRock terlihat di kantor pusat BlackRock Jepang di Tokyo, Jepang, 20 Oktober 2016. REUTERS/Toru Hanai/File Photo


Sumber: The Economic Times | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BlackRock Inc. menghentikan sementara penggalangan dana untuk strategi kredit swasta terbaru di Asia pada awal 2025, seiring proses merger dengan HPS Investment Partners. 

Informasi ini disampaikan oleh sejumlah sumber yang mengetahui hal tersebut, namun enggan disebutkan namanya karena bersifat pribadi seperti dilansir dari The Economic Times, Rabu (27/8/2025).

Penggalangan dana untuk dana kredit swasta Asia-Pasifik ketiga milik BlackRock terhenti setelah pada Desember 2024 perusahaan mengumumkan rencana akuisisi HPS. 

Baca Juga: Ini Respon OJK Soal Dugaan Penggelapan Dana Kredit J Trust Bank oleh Crowde

Akuisisi tersebut resmi selesai pada 1 Juli 2025.

Penghentian ini menambah daftar tantangan yang dihadapi BlackRock. Sebelumnya, Arch Capital Group, salah satu investor utama dana swasta BlackRock, dilaporkan tengah menjajaki penjualan kepemilikan senilai sedikitnya US$ 350 juta. 

Langkah itu dilakukan menyusul kinerja yang mengecewakan pada sejumlah dana serta keluarnya beberapa eksekutif senior. Selain itu, BlackRock Asia-Pacific Private Credit Opportunities Fund II hanya mampu menghimpun kurang dari setengah target US$ 1 miliar.

Pada Juni lalu, BlackRock dan dana kekayaan negara Abu Dhabi, Mubadala Investment Co., juga sepakat untuk mengakhiri kemitraan mereka di bidang kredit swasta karena kesulitan mendapatkan peluang investasi.

Situasi tersebut menyoroti tantangan yang lebih luas dalam pasar kredit swasta global yang bernilai US$ 1,7 triliun. 

Baca Juga: Muzz Galang Dana Rp 8,1 Miliar untuk Pengungsi Palestina dan Suriah

Menurut data JPMorgan Chase & Co., hingga 22 Juli 2025 penggalangan dana untuk kelas aset ini hanya mencapai US$70 miliar, atau sekitar sepersepuluh dari total arus masuk aset alternatif. 

Angka ini merupakan porsi terkecil sejak setidaknya 2015. Selain itu, dana kredit swasta juga terdampak oleh minimnya transaksi serta pengaruh tarif perdagangan Amerika Serikat.

JPMorgan mencatat tingkat gagal bayar untuk transaksi kredit swasta mencapai 5,4% bila memasukkan pinjaman non-akrual, yakni pinjaman yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemberi pinjaman. 

Angka ini setara dengan tingkat gagal bayar di pasar pinjaman sindikasi, dan mulai menimbulkan kekhawatiran di Wall Street terkait risiko tersembunyi dalam kelas aset tersebut.

BlackRock sejatinya menargetkan penggalangan dana sekitar US$ 1 miliar untuk dana kredit swasta Asia-Pasifik ketiga yang dimulai pada kuartal IV-2023.

Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Catatkan Realisasi Kredit Pensiun Rp 47,7 Triliun pada Mei 2025

Namun, arah penggalangan dana selanjutnya masih menunggu pembahasan internal dengan eksekutif HPS. Hingga kini, BlackRock menolak memberikan komentar.

Merger BlackRock dengan HPS merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang dipimpin salah satu pendirinya, Larry Fink, untuk memperkuat posisi di pasar swasta. 

Perusahaan manajer aset tersebut juga telah menetapkan target penggalangan dana pasar swasta secara global sebesar US$ 400 miliar pada 2030.

Selanjutnya: Danantara Siap Serap Gula Petani, Ini Tujuannya

Menarik Dibaca: Sinopsis Film Love Untangled di Netflix, Kisah Cinta Remaja dengan Rambut Keriting




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×