kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Blokir iklan pesaing, Uni Eropa denda Google sebesar 1,49 Miliar Euro


Kamis, 21 Maret 2019 / 19:31 WIB
Blokir iklan pesaing, Uni Eropa denda Google sebesar 1,49 Miliar Euro


Sumber: BBC | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator Anti Monopoli Uni Eropa memberikan sanksi denda kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar euro karena memblokir pengiklan dari pihak pesaing. Ini merupakan pemberian sanksi denda ketiga kalinya bagi perusahaan situs pencairan online tersebut semenjak dua tahun terakhir.

Dalam hal ini, Google dianggap mendominasi dalam iklan pencairan online sehingga membatasi pihak ketiga menjalankan iklan dengan posisi yang sama dengan yang dijual oleh pesaing Google. Google mengubah kontrak produk AdSence dengan pihak ketiga sehingga mencegah iklan pesaing tampil di halaman yang sama.

“Google telah memperkuat dominasinya dalam iklan pencarian online dan melindungi Google dari tekanan para pesaing melalui penerapan pembatasan kontrak anti persaingan pada situs web pihak ketiga. Ini adalah sesuatu yang ilegal berdasar aturan anti monopoli Uni Eropa,” kata Komisi Eropa Margarethe Vestager yang dilansir BBC, Rabu (20/3).

Wakil Presiden Senior untuk Urusan Global Google Kent Walker manyatakan pihaknya sepakat bahwa pasar yang sehat dan berkembang menjadi kepentingan semua orang. Maka itu, Google telah membuat berbagai perusahaan pada produknya untuk mengatakan sanksi yang diberikan Uni Eropa.

“Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan kejelasan kepada para kompetitor di Eropa,” jelasnya.

Seperti diketahui, Google mencatatkan perolehan laba sebelum pajak dari iklan sebesar US$ 30,7 miliar pada tahun 2018. Jumlah tersebut naik dari realisasi tahun sebelumnya yaitu US$ 12,66 miliar.

Tahun lalu, Uni Eropa memberikan sanksi denda sebesar 4,34 miliar euro kepada Google karena memaksa produsen telepon pintar untuk menggunakan sistem operasi android sebagai cara memblokir pasar pesaing.

Sedangkan tahun 2017, Google juga didenda 2,42 miliar euro akibat mendominasi layananan belanjanya dibandingkan milik kompetitor. Komisi Uni Eropa menganggap Google sebagai perantara atau broker iklan, di mana mereka menjalankan perjanjian eksklusif untuk iklan online dengan produk AdSense dan mencegah iklan pesaing tampil di halaman yang sama.

Pada tahun 2006, Google mulai memasukan perjanjian ekslusif untuk menghentikan iklan pesaing tampil di halaman yang sama, seperti Microsoft dan Yahoo. Sejak 2009, Google merubah perjanjian tersebut dengan dengan kontrak penempatan premium yang berarti bisa mendapatkan prioritas untuk tampil di situs pencarian iklan Google dan mereka harus meminta jumlah iklan minimum dari Google.

Perjanjian ekslusif ini mendapatkan izin tertulis dari Google tentang bagaimana iklan pesaing ditampilkan, dan Google berhak mengontrolnya mengenai seberapa menarik situs website tersebut ditampilkan dan karena ini pengunjung situs mau mengklik iklan pencairan dibandingkan pesaing lain.

Komisi Uni Eropa Margarethe Vestage menganggap hal ini sebagai lingkaran setan. “Pesaing Google tidak dapat tumbuh dan bersaing. Sebagai akibatnya, pemilik situs web memiliki pilihan terbatas untuk menjual iklan di situs web tersebut, dan dipaksa seakan-akan mengandalkan Google,” jelas Vestage.

"Tidak ada alasan bagi Google untuk memasukkan perjanjian yang membatasi ini dalam kontrak mereka, kecuali untuk membuat kompetitor keluar dari pasar,"pungkasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×