kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.431   -128,00   -0,77%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

BNY Mellon setuju bayar ganti rugi US$ 598 juta


Kamis, 26 Februari 2015 / 10:14 WIB
BNY Mellon setuju bayar ganti rugi US$ 598 juta
ILUSTRASI. Film A Haunting In Venice dan beberapa judul film detektif lainnya yang ceritanya diadaptasi dari novel karya penulis populer Agatha Christie.


Sumber: Reuters | Editor: Hendra Gunawan

NEW YORK. Menghadapi tuntutan manipulasi perdagangan mata uang asing (forex), Bank of New York Mellon Corporation (BNY Mellon) kini dikabarkan sedang mengadakan pembicaraan dengan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung Amerika Serikat. Bank hasil merger antara The Bank of New York dan Mellon Financial Corporation tersebut berniat menyelesaikan semua tuntutan yang diarahkan kepadanya.

Menurut sumber Reuters yang mengetahui rencana itu, Rabu (25/2), BNY Mellon meyakinkan otoritas hukum bahwa mereka bersedia menggelontorkan uang senilai US$ 598 juta untuk menyelesaikan kerugian yang diderita nasabah. Meski dalam hal ini, BNY Mellon tidak menyebutkan atas gugatan dari pihak mana, duit itu akan diserahkan.

Asal tahu saja, Departemen Kehakiman AS memiliki gugatan kepada BNY Melllon yang saat ini masih tertahan di Pengadilan Federal Manhattan. Selain itu, menurut sumber Reuters yang lain, BNY Mellon juga menghadapi gugatan lain yang diajukan Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman sejak tahun 2011.

Menanggapi kabar tersebut, Kevin Heine, Jurubicara BNY Mellon menolak memberikan komentar. Aksi tutup mulut juga dilakukan  Preet Bharara, Jaksa dari Pengadilan Federal Manhattan. Pun Schneiderman ogah berkomentar.

Adapun, pengacara dari Kepala Manajemen Produk BNY Mellon, David Nichols, juga menolak memberikan keterangan tentang perkembangan terkini penyelesaian gugatan nasabah.

Sekedar mengingatkan, Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan pada tahun 2011 kepada BNY Mellon mewakili 2000 nasabah. Para nasabah mengaku diberikan informasi yang menyesatkan tentang layanan jasa perdagangan forex oleh BNY Mellon. Dari kasus ini, pada tahun 2012, BNY Mellon berjanji dihadapan aparat Departemen Kehakiman untuk mengubah pengungkapan data layanan forex.

Apa yang dilakukan Departemen Kehakiman AS merupakan kekuasaan yang diberikan oleh reformasi kelembagaan keuangan, serta pemulihan dan penegakan undang-undang (UU) di AS.

Di pihak lain, Schneiderman telah mengajukan gugatan ganti kerugian senilai total US$ 2 miliar kepada BNY Mellon. Schneiderman juga mengecam tindakan BNY Mellon terhadap para nasabah.



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×