kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Cabut dukungan bagi Mahathir, Barisan Nasional usul parlemen bubar dan gelar pemilu


Selasa, 25 Februari 2020 / 19:55 WIB
Cabut dukungan bagi Mahathir, Barisan Nasional usul parlemen bubar dan gelar pemilu
ILUSTRASI. Barisan Nasional (BN) tiba-tiba mencabut dukungan untuk Mahathir Mohamad dan usul dilakukan pemilu.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Sebelumnya, Reuters mengutip sejumlah sumber melaporkan, Mahathir sedang berusaha membentuk pemerintah persatuan nasional di bawah otoritas pribadinya dengan menyatukan partai-partai yang sebelumnya jadi lawan politik.

Mahathir mengusulkan gagasan koalisi besar pada pertemuan Selasa (25/2), dengan para pemimpin partai-partai politik besar, termasuk Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim dan orang-orang yang dikalahkannya dalam pemilihan.

Baca Juga: Raja Malaysia tunjuk Mahathir jadi perdana menteri sementara Malaysia

"Dia (Mahathir) memang orang yang paling mungkin menjadi perdana menteri berikutnya," kata anggota parlemen dari Partai Aksi Demokrat Ong Kian Ming.

Mahathir, pemimpin pemerintahan tertua di dunia yang kini berusia 94 tahun, mengundurkan diri pada Senin (24/2). Namun, Raja Malaysia segera mengangkatnya menjadi perdana menteri sementara, yang memungkinkannya mempertahankan otoritas pemimpin permanen.

Langkah ini secara efektif menghancurkan koalisi pemerintah yang rapuh yang telah dibentuk Mahathir dengan saingan lama Anwar Ibrahim, 72 tahun , untuk memenangkan pemilihan 2018 pada platform anti-korupsi.

Baca Juga: Anwar Ibrahim: Mahathir tidak terlibat dalam upaya perebutan kekuasaan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×