Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - Anda berencana mengunjungi Thailand untuk berbisnis atau sekadar plesisiran dalam waktu dekat?
Ada baiknya Anda pikirkan ulang rencana tersebut karena negeri ini sedang gencar memerangi penyebaran virus corona Covid-19.
Pemerintah Thailand membuat aturan baru bagi warga negara asing yang akan masuk kenegara itu guna menekan angka penyebaran virus corona Covid-19.
Baca Juga: Edan! Cegah corona Thailand wajibkan asuransi kesehatan Rp 1,59 miliar bagi WNA
Civil Aviation Authority of Thailand menggunakan cara keras untuk mencegah masuknya warga negara asing masuk ke negeri itu guna membatasi penyebaran virus corona Covid-19.
Sampai Sabtu (21/3) kasus infeksi virus corona CVovid-19 di Thailand mencapai 411 kasus. Dari jumlah itu, kasus meninggal sebanyak i orang dan sembuh sebanyak 42 dinyatakan sembuh.
Dalam pegumuman yang Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand menyebut pemerintah Thailand mewajibkan semua warga negara asing yang masuk ke negeri itu untuk memiliki sertifikat asuransi kesehatan dengan nilai premi minimum sebesar US$ 100.000, atau setara Rp 1,593 miliar.
Baca Juga: WHO: Ada 10 negara terlibat dalam uji klinis 4 obat virus corona
KBRI Bangkok mengumumkan hal ini melalui akun resmi instagram mereka Jumat (20/3) Adapun aturan pemerintah Thailand ini akan berlaku mulai Minggu (22/3) pukul 00.00 dinihari waktu setempat.
Tak hanya itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Civil Aviation Authority of Thailand ini mewajibkan pendatang yang masuk Thailand wajib memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan tidak kurang 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Selain itu setibanya di Thailand warga asing maupun warga Thailand wajib mengisi Form T8 dan aplikasi AOT Airport of Thailand.
Selanjutnya semua penumpang pesawat udara yang masuk wilayah Thailand tak boleh langsung jalan jalan, melainkan harus menjadi subyek isolasi, karantina, di bawah observasi, atau tindakan lain untuk pencegahan dan pengawasan.
Baca Juga: Dampak corona, KBRI Bangkok tetapkan status waspada, turis WNI diimbau cepat pulang
Karena itulah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di negeri itu segera pulang ke tanah air sebelum aturan ini berlaku.
Imbauan KBRI Bangkok ini menyikapi perkembangan terkini atas penyebaran virus corona Covid-19 di negeri Gajah Putih tersebut.
KBRI Bangkok juga telah menetapkan status waspada penyebaran virus corona Covid-19 pada Jumat (20/3).
Pengumuman status waspada ini dilakukan KBRI Bangkok melaluii Surat No134/III/PROTKONS/2020 tertanggal 20 Maret 2020. KBRI Bangkok mengumumkan status ini melalui akun instagram mereka.
Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19, KBRI Bangkok memberikan beberapa imbauan kepada WNI. pertama melakukan lapor diri kepada KBRI Bangkok. lapor diri bisa dilakukan melalui portal peduliwni.kemlu.go.id.
Baca Juga: WHO rekomendasikan Indonesia lakukan delapan tindakan hadapi virus corona Covid-19
Kedua, selalu tenang menghadapi situasi dan terus memantau perkembangan berita di thailand selalu melakukan antisipasi jika kondisi dan situasi semakin memburuk.
Ketiga, selalu menjaga kesehatan diri. Keempat tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian yang disinyalir membahayakan dan berisiko terjadi penularan virus covid 19. Selain itu juga tidak menghadiri pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Perlukah Lockdown?
Kelima, tidak melakukan perjalan jika tidak penting. jika terpaksa maka harus membawa identitas dan alat telekomunikasi serta mematuhi aturan, termasuk kewajiban memiliki health insurance minimum sebesar US$ 100.000.