Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Meski demikian, RUU tersebut masih memberi ruang untuk insentif berbasis aktivitas, seperti staking, penyediaan likuiditas, atau penempatan jaminan. Namun, imbalan atas saldo stablecoin yang menganggur di akun secara tegas dilarang.
Polemik kian memanas karena pembahasan RUU ini dikejar waktu. Lebih dari 70 amendemen telah diajukan menjelang rencana pembahasan di tingkat komite, mencerminkan kuatnya tarik-menarik kepentingan antara industri kripto dan sektor perbankan.
Bukan hanya soal stablecoin, sejumlah anggota Partai Demokrat juga mendorong dimasukkannya klausul etika. Dorongan ini menguat setelah laporan Bloomberg menyebut Presiden Donald Trump meraup sekitar US$620 juta dari bisnis kripto keluarga Trump.
Baca Juga: Moynihan Optimistis Bank of America Dominasi Wealth Management
Kekhawatiran juga datang dari luar sektor perbankan. Galaxy Research dalam laporannya menilai RUU tersebut berpotensi menjadi perluasan kewenangan pengawasan keuangan terbesar sejak diberlakukannya USA PATRIOT Act, terutama karena bertambahnya otoritas Departemen Keuangan AS dalam memantau transaksi aset digital.
Di tengah tekanan itu, dukungan dari pelaku industri kripto mulai retak. CEO Coinbase, Brian Armstrong, menyatakan perusahaannya tidak bisa mendukung RUU tersebut karena sejumlah pasal dinilai dapat “mematikan” skema imbal hasil stablecoin.
Merespons situasi tersebut, Ketua Komite Perbankan Senat Tim Scott akhirnya menunda agenda pembahasan resmi RUU. Ia menegaskan seluruh pihak masih duduk bersama dan berupaya mencari titik temu dengan itikad baik.












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
