kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

China Akan Kenakan Biaya Pelabuhan Tambahan untuk Kapal AS, Berlaku Mulai 14 Oktober


Jumat, 10 Oktober 2025 / 14:45 WIB
China Akan Kenakan Biaya Pelabuhan Tambahan untuk Kapal AS, Berlaku Mulai 14 Oktober
ILUSTRASI. China akan mengenakan biaya pelabuhan tambahan per pelayaran bagi kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan dan individu AS.REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perhubungan China mengungkapkan, China akan mengenakan biaya pelabuhan tambahan per pelayaran bagi kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan dan individu AS - atau yang dibangun di Amerika Serikat atau yang berbendera AS. Kebijakan ini akan berlaku mulai 14 Oktober 2025.

Mengutip Reuters, Jumat (10/10/2025), biaya-biaya ini merupakan langkah balasan terhadap biaya pelabuhan AS yang akan datang, ungkap Kementerian tersebut.

Asal tahu saja, mulai 14 Oktober, kapal-kapal yang dibangun di China atau dioperasikan atau dimiliki oleh entitas China juga harus membayar biaya di pelabuhan pertama mereka di Amerika Serikat. 

Baca Juga: Trump Usulkan Pelarangan Maskapai China Terbang di Atas Rusia untuk Rute ke AS

Biaya pada kapal-kapal yang terhubung dengan China merupakan bagian dari upaya AS yang lebih luas untuk menghidupkan kembali industri pembuatan kapal domestik dan melemahkan kekuatan angkatan laut dan pelayaran komersial China.

Selanjutnya: Rasio Utang Pemerintah Pusat Mendekati Ambang Batas 40% Terhadap PDB, Masih Aman?

Menarik Dibaca: 8 Metode Jalan Kaki untuk Membakar Lemak yang Efektif, Yuk Coba!




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×