kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.723   19,00   0,11%
  • IDX 8.717   30,64   0,35%
  • KOMPAS100 1.198   3,93   0,33%
  • LQ45 858   3,74   0,44%
  • ISSI 311   1,30   0,42%
  • IDX30 440   1,50   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,69   0,53%
  • IDX80 134   0,62   0,46%
  • IDXV30 139   0,49   0,35%
  • IDXQ30 140   0,68   0,49%

China Akan Kenakan Biaya Pelabuhan Tambahan untuk Kapal AS, Berlaku Mulai 14 Oktober


Jumat, 10 Oktober 2025 / 14:45 WIB
China Akan Kenakan Biaya Pelabuhan Tambahan untuk Kapal AS, Berlaku Mulai 14 Oktober
ILUSTRASI. China akan mengenakan biaya pelabuhan tambahan per pelayaran bagi kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan dan individu AS.REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perhubungan China mengungkapkan, China akan mengenakan biaya pelabuhan tambahan per pelayaran bagi kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan dan individu AS - atau yang dibangun di Amerika Serikat atau yang berbendera AS. Kebijakan ini akan berlaku mulai 14 Oktober 2025.

Mengutip Reuters, Jumat (10/10/2025), biaya-biaya ini merupakan langkah balasan terhadap biaya pelabuhan AS yang akan datang, ungkap Kementerian tersebut.

Asal tahu saja, mulai 14 Oktober, kapal-kapal yang dibangun di China atau dioperasikan atau dimiliki oleh entitas China juga harus membayar biaya di pelabuhan pertama mereka di Amerika Serikat. 

Baca Juga: Trump Usulkan Pelarangan Maskapai China Terbang di Atas Rusia untuk Rute ke AS

Biaya pada kapal-kapal yang terhubung dengan China merupakan bagian dari upaya AS yang lebih luas untuk menghidupkan kembali industri pembuatan kapal domestik dan melemahkan kekuatan angkatan laut dan pelayaran komersial China.

Selanjutnya: Rasio Utang Pemerintah Pusat Mendekati Ambang Batas 40% Terhadap PDB, Masih Aman?

Menarik Dibaca: 8 Metode Jalan Kaki untuk Membakar Lemak yang Efektif, Yuk Coba!




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×