kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

China: Keputusan AS atas Hong Kong adalah tindakan paling biadab


Kamis, 28 Mei 2020 / 18:10 WIB
China: Keputusan AS atas Hong Kong adalah tindakan paling biadab
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa antipemerintah ricuh dengan polisi saat aksi protes saat jam makan siang ketika pembacaan kedua dari UU Lagu Kebangsaan yang kontroversial berlangsung di Hong Kong, China, Rabu (27/5/2020). REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. China mengatakan, keputusan Amerika Serikat (AS) mencabut status khusus Hong Kong atas kekhawatiran kebebasan yang terkekang adalah tindakan "paling biadab".

"Ini yang paling biadab, paling tidak masuk akal, dan paling tidak tahu malu," kata Kantor Kementerian Luar Negeri China di Hong Kong, Kamis (28/5), seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Di bawah undang-undang yang Kongres AS sahkan tahun lalu, yang bertujuan mendukung gerakan pro-demokrasi Hong Kong, Pemerintah AS harus menyatakan Hong Kong masih menikmati kebebasan yang China janjikan ketika bernegosiasi dengan Inggris untuk mengambil kembali koloni itu.

Baca Juga: Bakal kian memanas, Parlemen China setujui UU Keamanan Hong Kong

Keputusan Washington pada Rabu (27/5) yang mencabut status khusus Hong Kong, itu berarti pusat keuangan tersebut bisa kehilangan hak perdagangan termasuk tarif lebih rendah dengan AS.

Menurut David Stilwell, pejabat tinggi Departemen Luar Negeri untuk Asia Timur, Presiden AS Donald Trump pada akhirnya akan memutuskan tindakan yang harus dia ambil atas Hong Kong.

Tapi, dia menegaskan, negeri uak Sam tidak ingin melukai rakyat Hong Kong. "Keputusan ini dibuat oleh pemerintah di Beijing, dan bukan oleh AS," ujarnya kepada wartawan seperti dilansir Channelnewsasia.com.

Baca Juga: AS dan China bentrok di PBB gara-gara soal RUU keamanan Hong Kong

Kongres Rakyat Nasional atau Parlemen China dengan lebih dari 2.800 anggota pada Kamis (28/5) menyetujui Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, yang akan menghukum pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.

Undang-Undang Keamanan Nasional juga bisa membuka jalan bagi biro keamanan China untuk membuka cabang di Hong Kong. Tapi, pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong bersikeras tidak ada ancaman terhadap kebebasan kota itu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×