Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Senat AS dengan suara bulat mengeluarkan undang-undang pada hari Selasa yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia di Hong Kong di tengah tindakan keras terhadap gerakan aksi demonstrasi pro-demokrasi. Hal ini memicu kecaman dari Beijing.
Setelah pemungutan suara, "Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" akan diteruskan ke DPR, yang menyetujui versinya sendiri bulan lalu. Kedua lembaga itu harus menyatukan perbedaan mereka sebelum undang-undang tersebut dikirim kepada Presiden Donald Trump untuk pertimbangannya.
"Masyarakat Hong Kong melihat apa yang akan terjadi -mereka melihat upaya terus-menerus untuk mengikis otonomi dan kebebasan mereka," kata Senator Republik Marco Rubio pada awal debat Senat yang singkat, menuduh Beijing berada di belakang "kekerasan dan penindasan" di pusat keuangan Asia itu.
Baca Juga: Aksi demo tak kunjung berakhir, festival musik terbesar di Hong Kong batal digelar
Senat mengeluarkan undang-undang kedua, juga dengan suara bulat, yang akan melarang ekspor amunisi pengontrol massa kepada pasukan polisi Hong Kong. Undang-undang ini melarang ekspor barang-barang seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata bius.
Di bawah undang-undang Senat pertama, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan setidaknya sekali setahun Hong Kong harus mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat pertimbangan menjadi partner dagang AS yang bisa meningkatkan statusnya sebagai pusat keuangan dunia. Ini juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.
Baca Juga: Semakin mencekam, Hong Kong bersiap menghadapi aksi kekerasan yang lebih luas lagi
Tidak ada tanggapan langsung dari Gedung Putih, yang belum mengatakan apakah Trump akan menyetujui RUU HAM Hong Kong. Seorang pejabat AS mengatakan baru-baru ini bahwa tidak ada keputusan yang dibuat, tetapi suara Senat yang bulat dapat membuat veto lebih sulit bagi presiden.
Seorang sumber Reuters membisikkan, jika langkah RUU itu sampai ke meja Trump mungkin akan ada perdebatan sengit antara para pembantu Trump. Di satu sisi, mereka khawatir hal itu dapat merusak perundingan perdagangan dengan China. Dan di sisi lain, ada juga yang percaya sudah saatnya AS mengambil sikap melawan China pada hak asasi manusia dan status Hong Kong.
Baca Juga: Pasca polisi tembak pendemo, AS kutuk penggunaan kekuatan mematikan di Hong Kong
Di Beijing, China mengutuk pengesahan UU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, dan berjanji menyusun langkah-langkah balasan yang kuat untuk menjaga kedaulatan dan keamanannya.
"Tindakan ini mengabaikan fakta dan kebenaran, menerapkan standar ganda dan secara terang-terangan mencampuri urusan Hong Kong dan urusan internal China lainnya," kata juru bicara kementerian luar negeri Geng Shuang dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Pemimpin Hong Kong: Pemerintah menyerah pada tekanan, itu tidak akan terjadi!
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional. China mengutuk dan dengan tegas menentangnya."
"Amerika Serikat harus segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan internal Cina lainnya, atau konsekuensi negatifnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," tambah Geng.