CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.747   18,00   0,11%
  • IDX 8.474   67,82   0,81%
  • KOMPAS100 1.175   10,03   0,86%
  • LQ45 857   8,05   0,95%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,49   0,79%
  • IDXHIDIV20 518   3,97   0,77%
  • IDX80 132   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,80   0,59%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

China naikkan lagi GWM perbankan sebesar 0,5%


Minggu, 20 Februari 2011 / 10:58 WIB
China naikkan lagi GWM perbankan sebesar 0,5%
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi putranya Gibran Rakabuming (kanan) menyalami warga sebelum mengikuti upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Jakarta, Minggu (20/10/2019).


Reporter: Barratut Taqiyyah, BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BEIJING. Pemerintah China terus menelurkan kebijakan baru untuk mengerem laju inflasi. Teranyar, pemerintah Negeri Panda itu menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan sebesar 0,5%.

Dengan peningkatan GWM tersebut, bank sentral China menargetkan anggaran belanja konsumen bakal melorot karena bank bakal memperketat kucuran kreditnya.

Sebelumnya, People's Bank of China sudah melakukan langkah serupa pada awal tahun ini seiring dengan melejitnya angka inflasi pada 2010. Selain itu, bank sentral juga sudah menaikkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu empat bulan.

Asal tahu saja, saat ini, tingkat inflasi di China berada di level 4,9%. Sementara, tingginya angka pengucuran kredit oleh bank membuat pertumbuhan China mencapai 10,3% pada tahun lalu.

"Langkah bank sentral itu mengindikasikan China bakal mengeluarkan kebijakan apa pun untuk meredam angka inflasi," jelas Brian jackson, analis dari Royal Bank of Canada.

Sejumlah analis lain meramal, China akan mengeluarkan lagi kebijakan moneter baru dalam beberapa bulan ke depan. "Akan ada kebijakan baru terkait GWM dan suku bunga yang bakal dikeluarkan China," jelas Adam Cole dari RBC Capital Market.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×