kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Di Jepang, Samsung diputus tak bersalah pada Apple


Jumat, 31 Agustus 2012 / 16:49 WIB
Di Jepang, Samsung diputus tak bersalah pada Apple
ILUSTRASI. TvN, baru saja merilis poster drama terbaru Hometown Cha-Cha-Cha yang dibintangi Kim Seon Ho dan Shin Min Ah


Reporter: Dyah Megasari, Reuters |

TOKYO. Ibarat Tom and Jerry, Samsung dan Apple masih terus bertengkar. Meski produsen iPhone dimenangkan di pengadilan Amerika Serikat (AS) soal gugatan hak intelektual, di Jepang, Samsung dinyatakan tak bersalah.

Hakim Tamotsu Shoji dari Pengadilan Distrik Tokyo, secara resmi menolak gugatan paten Apple. Ia memastikan bahwa Samsung tidak melanggar paten teknologi perangkat mobile dan sinkronisasi milik Apple.

"Kami menyambut baik keputusan pengadilan, yang menyatakan produk kami tidak melanggar kekayaan intelektual Apple," manajemen Samsung menanggapi putusan pengadilan itu, Jumat (31/08).

Sebelumnya, Samsung menilai keputusan pengadilan AS akan berbuntut panjang. Di antaranya kenaikan harga gadget lantaran pilihan yang semakin sedikit. Dalam kasus ini, meski keputusan belum final, Samsung didenda dengan nilai sekitar Rp 9,9 triliun.

Beberapa hari setelah putusan pengadilan AS, produsen smartphone asal Korea itu berencana memblokir penjualan iPhone di Korea dan sejumlah negara termasuk AS.

Sidang dengar pendapat Apple versus Samsung akan dilanjutkan pada 20 September dan 6 Desember mendatang di AS. Samsung akan mengajukan banding, sedangkan Apple minta pengadilan memblokir penjualan produk Samsung di AS.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×