kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di RI, koruptor dihukum 20 tahun penjara, di Thailand, penipu dipenjara 1.446 tahun


Jumat, 12 Juni 2020 / 05:53 WIB
Di RI, koruptor dihukum 20 tahun penjara, di Thailand, penipu dipenjara 1.446 tahun
ILUSTRASI. crime of businessman with handcuffs.?Ilustrasi Tangan Diborgol. Foto: DOK Shutterstock


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Bangkok. Divonis penjara puluhan tahun atau seumur hidup sudah biasa. Bagaimana kalau dipenjara puluhan tahun?

Hukuman penjara hingga ribuan tahun sudah biasa terjadi di Thailand.

Terbaru, dua pemilik restoran seafood di Thailand dilaporkan dipenjara hingga 1.446 tahun karena melakukan penipuan kepada publik.

Pada 2017, pengadilan Thai sempat menjatuhkan hukuman 13.000 tahun penjara kepada pelaku penipuan.

Di Thailand, tidak mengherankan ada pelaku yang bisa dipenjara dalam waktu sangat lama atas kasus penipuan, mengacu seberapa banyak laporan yang diterima.

Namun seperti dilansir BBC Kamis (11/6/2020), Negeri "Gajah Putih" hanya membatasi hukumannya hingga 20 tahun jika ada yang terbukti menipu.

Nah, hukuman 1.446 tahun ini bermula saat  pengusaha rumah makan sari laut Laemgate meluncurkan promosi makanan bertipe pay-in-advance yang digulirkan secara daring tahun 2019.

Lebih dari 20.000 orang membeli kupon promosi itu, dengan Thai PBS melaporkan nilainya 50 juta baht, sekitar Rp 22,7 miliar.

Baca juga:  Ada sinyal sakit apa jika tidak bisa kentut?

Namun, restoran seafood itu disebut tidak bisa memenuhi permintaan dari promosi yang mereka luncurkan sendiri, dan memutuskan menutup tempatnya.

Dua pemiliknya, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap setelah ratusan orang melayangkan keluhan.

Baca juga: Inilah tips untuk mencegah lonjakan tagihan listrik

Restoran Laemgate mulai menjual berbagai voucher makanan hidangan laut dengan metode pelanggan diminta membayar lebih dulu.

Salah satu kupon menawarkan makanan dengan harga 880 baht, atau Rp 400.440, untuk 10 orang. Jauh lebih murah dari harga kebanyakan.

Awalnya, mereka yang membeli voucher bisa langsung mendapatkan makanan mereka.

Namun, dengan semakin panjangnya antrean, maka pelanggan bisa menunggu berbulan-bulan.

Namun pada Maret, perusahaan Laemgate mengumumkan mereka terpaksa menutup tempatnya, dengan alasan mereka tak mampu lagi memenuhi permintaan.

Mereka menawarkan refund kepada pelanggan yang sudah memesan.

Thai PBS memberitakan, sekitar 375 dari 818 orang yang komplain mendapatkan lagi uangnya.

Baca juga: Harga mobil bekas Honda CRV semakin murah

Ratusan orang kemudian melayangkan keluhan kepada bos Laemgate, menyatakan bahwa mereka sudah melakukan penipuan ke publik.

Bowornbancha dan Bowornbancharak kemudian dibekuk atas tuduhan menyebarkan informasi, dengan tujuan untuk menipu khalayak.

Mereka kemudian diputus bersalah atas 723 dakwaan pada Rabu (10/6/2020), dengan pengadilan menetapkan mereka dipenjara 1.446 tahun.

Mereka kemudian mengaku bersalah sehingga hukuman masing-masing dipotong hingga 723 tahun.

Namun berdasar aturan yang berlaku, maksimal mereka dibui selama 20 tahun.
Perusahaan merek juga didenda 1,8 juta baht, sekitar Rp 819 juta, dengan pemiliknya diperintahkan membayar 2,5 juta baht, atau Rp 1,1 miliar, sebagai ganti rugi. (Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menipu Publik, 2 Pemilik Restoran Seafood Thailand Dipenjara 1.446 Tahun",




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×