Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Otoritas perdagangan Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Google karena diduga telah menghalangi masuknya sistem perangkat lunak milik perusahaan rival.
Dilansir dari Reuters, Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC) telah mendenda Google sebesar 207 miliar won, atau sekitar Rp 2,5 tirliun, karena memblokir versi khusus dari sistem operasi (OS) Android.
KTFC pada hari Selasa (14/9) mengatakan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya untuk mengatur persaingan di pasar OS seluler. Google diduga berupaya menghalangi produsen ponsel dalam negeri, seperti Samsung, untuk melalukan penyesuaian OS buatan mereka sendiri.
Dalam sebuah pernyataan, Google mengatakan pihaknya berniat untuk mengajukan banding. Anak perusahaan Alphabet Inc. ini merasa putusan tersebut mengabaikan manfaat yang ditawarkan oleh kompatibilitas Android dengan program lain dan merusak keuntungan yang dinikmati oleh konsumen.
Baca Juga: Perusahaan Jeff Bezos akan luncurkan Amazon TV mulai Oktober 2021 ini
KFTC mengatakan Google telah menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian anti-fragmentasi (AFA) saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.
Di bawah atura AFA, produsen tidak dapat melengkapi produk mereka dengan versi Android yang dimodifikasi, atau disebut dengan 'Android forks'. Melalui aturan tersebut, Google sukses mendominasi pasar OS seluler.
Pada tahun 2013, Samsung sempat merasakan dampak dari aturan AFA ini. Seri jam tangan pintarnya yang diluncurkan saat itu awalnya menggunakan OS yang disesuaikan oleh Samsung, namun beralih ke versi berbeda karena Google menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap AFA.