Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Meski ilegal, praktik vaping di tempat kerja semakin marak di Singapura. Beberapa karyawan bahkan mengaku rekan kerja mereka kerap menggunakan vape di kantor ketika manajer tidak berada di tempat.
Melansir pemberitaan Channelnewsasia Senin (18/8/2025), vapour dari rokok elektrik mengandung nikotin, logam, dan zat berbahaya lain yang bisa berdampak seperti asap rokok biasa, termasuk memicu bronkitis serta sesak napas.
Meski demikian, sebagian pekerja melihat vaping sebagai cara untuk meredakan stres di kantor, membuat perusahaan kesulitan menegakkan aturan.
Baca Juga: Singapura Anggap Vaping Sebagai Masalah Narkoba, Sanksi Lebih Berat Menanti
Aturan Hukum dan Kebijakan Perusahaan
Vaping di Singapura merupakan pelanggaran Tobacco Act. Kementerian Tenaga Kerja (MOM) menegaskan, perusahaan berhak menjatuhkan tindakan disipliner pada karyawan yang melanggar, termasuk pemecatan.
Sejumlah organisasi sudah mengambil sikap tegas.
EtonHouse menerapkan, kebijakan zero tolerance terhadap vaping, dengan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Busy Bees dan Red Crowns Senior Living juga melarang keras kepemilikan maupun penggunaan produk vape di lingkungan kerja.
Beberapa perusahaan menyediakan saluran whistleblowing untuk melaporkan pelanggaran, meski hingga kini belum ada laporan resmi terkait vaping.
Baca Juga: Ekspor Non-Minyak Singapura Turun 4,6% pada Juli 2025, Meleset dari Perkiraan
Tantangan di Lapangan
Meski aturan ada, praktiknya sering sulit ditegakkan. Asosiasi UKM (ASME) menyebut banyak perusahaan masih mencari pedoman yang lebih jelas terkait vaping.
Federasi Pengusaha Nasional Singapura (SNEF) juga menerima laporan dari perusahaan yang kesulitan menangani karyawan yang terus melanggar meski sudah diberi konseling.
Masalah makin rumit ketika manajer atau pimpinan sendiri ikut vaping. Sejumlah pekerja mengaku pernah melihat atasan mereka menggunakan vape di ruang kerja, bahkan saat rapat daring.
Kondisi ini membuat karyawan enggan melapor karena takut tidak ada tindak lanjut atau khawatir akan ada balasan.
Baca Juga: PDB Singapura Tumbuh 4,4% di Kuartal II, Proyeksi 2025 Naik Jadi 2,5%
Langkah Nasional
Perdana Menteri Lawrence Wong dalam Pidato Hari Nasional 17 Agustus lalu menegaskan, vaping akan diperlakukan sebagai isu narkotika dengan hukuman lebih berat bagi penjual dan pengedar.
Badan Ilmu Kesehatan (HSA) juga meluncurkan platform pelaporan daring go.gov.sg/reportvape serta memperpanjang jam hotline untuk menampung aduan.
Baca Juga: Tanpa Denda, Singapura Ajak Warga Buang Vape Lewat Program “Bin the Vape”
Pentingnya Kebijakan Jelas
Pakar SDM menekankan perlunya perusahaan memperluas kebijakan larangan merokok hingga mencakup vaping, agar aturan lebih jelas dan penegakan lebih adil.
Hukuman sebaiknya tegas, namun tidak semata-mata bersifat menghukum, melainkan juga disertai edukasi.
Seperti diungkap seorang pekerja, meski aroma asap vape terasa “lebih manis” dibanding rokok, tetap menimbulkan rasa tidak nyaman.
“Saya tidak tahu zat apa yang ada di dalamnya, dan saya tidak ingin dipaksa menghirupnya,” ujarnya dikutup dari Channelnewsasia.