kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Donald Trump dimakzulkan kedua kalinya karena menghasut kerusuhan Capitol AS


Kamis, 14 Januari 2021 / 05:16 WIB
Donald Trump dimakzulkan kedua kalinya karena menghasut kerusuhan Capitol AS
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump menandatangani plakat yang ditempatkan di dinding perbatasan AS-Meksiko saat kunjungannya di Alamo, Texas, AS, Selasa (12/1/2021). REUTERS/Carlos Barria


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menyusul pernyataan Trump, para pendukungnya masuk ke Gedung Capitol, memaksa anggota parlemen untuk menangguhkan sertifikasi hasil pemilu. Gedung itu kemudian diisolasi dan lima orang tewas pada kejadian tersebut.

Pasal pemakzulan menyatakan bahwa Trump "berulang kali mengeluarkan pernyataan palsu yang menyatakan bahwa hasil pemilihan presiden AS adalah penipuan dan tidak boleh diterima".

Dikatakan pula, Trump kemudian mengulangi klaim ini dan dengan sengaja membuat pernyataan kepada orang banyak yang mendorong dan mengakibatkan tindakan melanggar hukum di Gedung Capitol, yang mengarah pada kekerasan dan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Trump: Aksi pemakzulan menyebabkan kemarahan yang luar biasa

"Presiden Trump sangat membahayakan keamanan Amerika Serikat dan lembaga pemerintahannya, mengancam integritas sistem demokrasi, mengganggu transisi kekuasaan secara damai, dan membahayakan cabang pemerintahan yang setara," demikian kata DPR AS. 

Pekan lalu, 139 anggota Partai Republik menolak menerima hasil pemilu 2020 dan kekalahan Trump.

Selanjutnya: Komentar Trump terkait amandemen ke-25 untuk mendongkelnya dari kursi kepresidenan




TERBARU

[X]
×