kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Donald Trump dimakzulkan kedua kalinya karena menghasut kerusuhan Capitol AS


Kamis, 14 Januari 2021 / 05:16 WIB
Donald Trump dimakzulkan kedua kalinya karena menghasut kerusuhan Capitol AS
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump menandatangani plakat yang ditempatkan di dinding perbatasan AS-Meksiko saat kunjungannya di Alamo, Texas, AS, Selasa (12/1/2021). REUTERS/Carlos Barria


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS kembali memakzulkan Presiden Donald Trump karena "menghasut" pada kerusuhan di Gedung Capitol pekan lalu.

BBC melaporkan, sepuluh anggota Partai Republik memihak Demokrat untuk memakzulkan presiden dengan perbandingan suara 232-197.

Dengan demikian, Trump adalah presiden pertama dalam sejarah AS yang dua kali dimakzulkan, atau dituduh melakukan kejahatan oleh Kongres.

Trump, seorang Republikan, sekarang akan menghadapi persidangan di Senat, di mana jika terbukti bersalah, dia bisa dilarang menjabat lagi.

Akan tetapi, Trump tidak mungkin harus mundur dari Gedung Putih sebelum masa jabatannya berakhir dalam satu minggu, karena Senat diperkirakan tidak akan bisa bersidang tepat waktu.

Baca Juga: Hendak dimakzulkan, Donald Trump malah peringatkan Joe Biden

Seperti yang diketahui, Trump akan meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, menyusul kekalahannya dalam pemilu November lalu dari pesaingnya asal Demokrat, Joe Biden.

BBC memberitakan, DPR yang dikendalikan Demokrat melakukan voting suara setelah mengalami perdebatan sengit selama beberapa jam pada hari Rabu.

Tuduhan pemakzulan

Menurut BBC, tuduhan pemakzulan bersifat politis, bukan pidana. Presiden dituduh oleh Kongres menghasut penyerbuan di Gedung Capitol lewat pidatonya pada 6 Januari di sebuah rapat umum di luar Gedung Putih.

Dia mendesak para pendukungnya untuk "secara damai dan patriotik" membuat suara mereka didengar, tetapi juga untuk "berjuang sekuat tenaga" melawan pemilu yang dia katakan telah dicuri.

Baca Juga: Politik AS memanas, sederet korporasi besar stop beri donasi

Menyusul pernyataan Trump, para pendukungnya masuk ke Gedung Capitol, memaksa anggota parlemen untuk menangguhkan sertifikasi hasil pemilu. Gedung itu kemudian diisolasi dan lima orang tewas pada kejadian tersebut.

Pasal pemakzulan menyatakan bahwa Trump "berulang kali mengeluarkan pernyataan palsu yang menyatakan bahwa hasil pemilihan presiden AS adalah penipuan dan tidak boleh diterima".

Dikatakan pula, Trump kemudian mengulangi klaim ini dan dengan sengaja membuat pernyataan kepada orang banyak yang mendorong dan mengakibatkan tindakan melanggar hukum di Gedung Capitol, yang mengarah pada kekerasan dan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Trump: Aksi pemakzulan menyebabkan kemarahan yang luar biasa

"Presiden Trump sangat membahayakan keamanan Amerika Serikat dan lembaga pemerintahannya, mengancam integritas sistem demokrasi, mengganggu transisi kekuasaan secara damai, dan membahayakan cabang pemerintahan yang setara," demikian kata DPR AS. 

Pekan lalu, 139 anggota Partai Republik menolak menerima hasil pemilu 2020 dan kekalahan Trump.

Selanjutnya: Komentar Trump terkait amandemen ke-25 untuk mendongkelnya dari kursi kepresidenan



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×