kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dorong tes virus corona, Jepang setujui alat uji antigen pertama mereka


Selasa, 12 Mei 2020 / 15:54 WIB
Dorong tes virus corona, Jepang setujui alat uji antigen pertama mereka
ILUSTRASI. Penumpang yang mengenakan masker berjalan melalui stasiun keretaapi selama jam sibuk pagi hari di Tokyo, Jepang, 8 Mei 2020, di tengah keadaan darurat karena penyebaran virus corona baru.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang akan mengeluarkan persetujuan atas alat pengujian antigen virus corona pertama mereka, dalam upaya meningkatkan jumlah tes diagnostik untuk memerangi pandemi.

Mengutip Reuters, seorang pejabat Kementerian Kesehatan Jepang mengatakan, pemerintah negeri matahari terbit akan memberi persetujuan atas alat uji antigen virus corona tersebut pada Rabu (13/5) besok.

Fujirebio, anak usaha Miraca Holdings, penyedia layanan uji diagnostik dan laboratorium, bulan lalu mengajukan permohonan persetujuan pemerintah untuk alat uji antigen virus corona mereka.

Baca Juga: Mulai 15 Mei, Spanyol mewajibkan karantina 2 minggu untuk semua pelancong yang datang

Tes antigen memindai protein yang bisa ditemukan di atau dalam virus. Biasanya, tes ini menguji sampel yang diambil dari rongga hidung menggunakan penyeka. 

Tes antigen bisa mendeteksi virus dengan cepat tetapi menghasilkan negatif palsu dengan tingkat yang lebih tinggi dibanding tes PCR yang dominan dilakukan saat ini.

Menteri Kesehatan Jepang Katsunobu Kato mengatakan kepada parlemen pada Jumat (8/5), tes antigen setelah dapat persetujuan kemungkinan akan pemerintah gunakan untuk melengkapi tes PCR.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×