Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kementerian Kesehatan Korea Selatan melaporkan, ada seorang pelaut asal Indonesia yang keluar dari fasilitas karantina secara ilegal. Juru bicara Kementerian Kesehatan Korea Selatan Son Young-rae mengatakan, warga negara Indonesia tersebut diketahui mendobrak tembok sehari sebelum dia menyelesaikan wajib isolasi dua minggu.
"Orang itu dinyatakan negatif virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata Son kepada wartawan, hari ini (7/10).
Pihak berwenang pun mencurigai pria tersebut yang memasuki negara itu dengan visa anak buah kapal, bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korea Selatan. Mengingat ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir, kata pejabat tersebut.
Baca Juga: Jadi tempat penularan Covid-19, Anies: Gedung DPR RI harus ditutup 3 hari
Pemerintah Korea Selatan memang mengharuskan setiap orang yang tiba di Negeri Ginseng tersebut untuk menjalani isolasi dua minggu untuk mencegah penyebaran virus corona baru, terlepas dari apakah mereka memiliki gejala COVID-19.
Pada Maret, kementerian kesehatan telah memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korea Selatan dapat menghadapi penjara jika melanggar aturan karantina mandiri setelah lonjakan kasus virus corona yang diimpor.
Sementara itu, Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan ada 114 infeksi baru pada Selasa tengah malam, sehingga total kasus secara nasional capai 24.353 kasus, dengan 425 kematian.