kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duterte larang dua senator AS masuk Filipina dan ancam perketat visa


Minggu, 29 Desember 2019 / 06:05 WIB
Duterte larang dua senator AS masuk Filipina dan ancam perketat visa


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - MANILA. Filipina telah melarang dua anggota parlemen Amerika Serikat (AS) mengunjungi Filipina dan akan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi warga AS jika Washington memberlakukan sanksi atas penahanan seorang kritikus top pemerintah.

Juru bicara Presiden Filipina mengatakan, Presiden Rodrigo Duterte akan memberlakukan persyaratan visa yang lebih ketat pada warga negara AS bila Washington menolak pejabat Filipina, yang terlibat dalam penahanan Senator Leila de Lima, masuk ke Amerika Serikat, seperti yang diusulkan oleh senator AS Richard Durbin dan Patrick Leahy.

Baca Juga: Wapres minta menlu dan menhan percepat upaya pembebasan satu sandera Abu Sayyaf

Langkah Duterte tersebut dilakukan setelah Kongres AS menyetujui anggaran tahun 2020 yang berisi ketentuan yang diperkenalkan oleh para senator terhadap siapa pun yang terlibat dalam penahanan politisi Filipina, de Lima, yang didakwa dengan pelanggaran narkoba pada tahun 2017 setelah ia memimpin penyelidikan pembunuhan massal selama perang Duterte terhadap narkoba.

"Kami tidak akan duduk diam jika mereka terus mengganggu proses kami sebagai negara berdaulat," kata juru bicara kepresidenan Filipina Salvador Panelo pada konferensi pers seperti dilansir Reuters.

Filipina memberikan entri bebas visa hingga 30 hari kepada orang Amerika, 792.000 di antaranya berkunjung dalam sembilan bulan pertama 2019, atau hampir 13% dari total kedatangan orang asing di Filipina.

Kedutaan AS di Manila dan Departemen Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi juru bicara Leahy, David Carle, menyebut dakwaan terhadap de Lima bermotivasi politik, dan menambahkan:

Baca Juga: Jelang tengah hari, rupiah nangkring di level Rp 13.975 per dolar AS

"Ini adalah tentang hak warga negara Filipina - dan orang-orang di mana saja - untuk secara bebas mengekspresikan pendapat mereka, termasuk pendapat yang mungkin kritis terhadap kebijakan pemerintah yang melibatkan penggunaan kekuatan berlebihan dan penolakan proses hukum."




TERBARU

[X]
×