kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

G7 Tegaskan Komitmen Jatuhkan Sanksi Berat ke Rusia atas Invasi Ukraina


Sabtu, 16 November 2024 / 19:51 WIB
G7 Tegaskan Komitmen Jatuhkan Sanksi Berat ke Rusia atas Invasi Ukraina
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri menghadiri meja bundar pada pertemuan Menteri Luar Negeri G7 di Dinard, Prancis, 5 April 2019. Thibault Vandermersch / Pool via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  ROMA. Kelompok Tujuh (G7), yang terdiri dari negara-negara demokrasi utama dunia, kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi berat kepada Rusia sebagai respons atas invasi ke Ukraina. 

Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Sabtu (16/11), G7 menyatakan akan terus menerapkan sanksi, kontrol ekspor, serta langkah-langkah efektif lainnya untuk menekan Rusia.  

"Rusia tetap menjadi satu-satunya hambatan bagi perdamaian yang adil dan abadi," bunyi pernyataan tersebut, yang diterbitkan menjelang peringatan hari ke-1.000 perang agresi Rusia terhadap Ukraina.  

Baca Juga: Telepon Putin, Kanselir Jerman Desak Rusia Buka Perundingan dengan Ukraina

Selain mempertegas langkah terhadap Rusia, G7 juga berkomitmen mendukung Ukraina selama diperlukan untuk menghadapi agresi tersebut.  

Italia, yang akan menjabat sebagai presiden bergilir G7 pada tahun 2024, memimpin forum ini bersama Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Prancis, Jerman, dan Inggris.  

"Kami bersatu dengan Ukraina," tambah pernyataan itu, menegaskan solidaritas kelompok tersebut dalam mendukung Kyiv menghadapi perang yang terus berlangsung.  




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×