Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pada Kamis (31/7/2025) malam, Gedung Putih merilis detail mengenai lanskap perdagangan global. Hal ini mencakup serangkaian tarif baru yang kini resmi disahkan melalui perintah eksekutif.
Tarif tersebut menetapkan tarif dari 10% hingga 40% untuk hampir setiap mitra dagang global.
Yahoo Finance melaporkan, langkah ini merupakan perombakan besar-besaran dalam perintah perdagangan AS, dengan tarif yang diuraikan berkisar dari tarif 35% untuk Kanada (naik dari 25% saat ini) hingga tarif di atas 30% untuk negara-negara dari Afrika Selatan hingga Swiss.
Namun, ada perubahan penting di menit-menit terakhir, karena hampir semua tarif baru ini (kecuali tarif Kanada) tidak akan berlaku selama tujuh hari ke depan, bukan batas waktu Jumat tengah malam seperti yang sebelumnya diumumkan Trump.
"Modifikasi ini akan berlaku ... pada atau setelah pukul 12:01 pagi Waktu Bagian Timur, 7 hari setelah tanggal perintah ini," demikian bunyi pernyataan yang telah ditandatangani tersebut.
Sementara, tarif baru untuk Kanada berada di bawah perintah yang berbeda dan berfokus pada obat-obatan terlarang dan akan berlaku pada hari Jumat, sesuai rencana semula.
Baca Juga: Dolar Perkasa Usai Trump Naikkan Tarif, Yen Terperosok ke Level Terendah Empat Bulan
Perintah tersebut juga memungkinkan penundaan tambahan, dengan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya diterapkan pada barang yang dimuat ke kapal sebelum 7 Agustus yang kemudian memasuki Amerika Serikat sebelum 5 Oktober.
Namun, setelah tarif baru berlaku, dampaknya akan sangat luas.
India akan menghadapi tarif 25% meskipun para negosiator di sana tampaknya memiliki waktu satu minggu lagi untuk mengajukan penawaran.
Taiwan adalah mitra dagang utama AS lainnya dan akan dikenakan tarif 20%.
Dokumen Gedung Putih yang dirilis pada hari Kamis juga mengonfirmasi beberapa parameter kesepakatan terbaru, termasuk tarif 19%-20% untuk sejumlah negara Asia Tenggara dan tarif 10% yang tidak berubah untuk Inggris.
Baca Juga: Trump Hantam 69 Negara dengan Tarif Tinggi, Kanada Kena 35%
Puluhan negara lain juga mengalami kenaikan tarif dari 10% menjadi 15% — sejalan dengan kesepakatan yang telah dijabarkan dalam beberapa hari terakhir, termasuk tarif utama 15% untuk Uni Eropa, Korea Selatan, dan Jepang.
Perintah tersebut menyatakan bahwa beberapa negara berada di ambang kesepakatan, tetapi yang lain belum memberikan penawaran yang memadai untuk menyelaraskan diri secara memadai dengan Amerika Serikat dalam masalah ekonomi dan keamanan nasional dan oleh karena itu akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Namun, beberapa negara tidak termasuk dalam rilis hari Selasa — yang tidak termasuk termasuk banyak negara yang saat ini memiliki surplus perdagangan dengan AS — yang akan tetap dikenakan tarif 10%.
Tonton: Negosiasi Masih Buntu, AS China Sepakat Tunda Lagi Perang Tarif 90 Hari
Hal ini merupakan kelegaan yang mengejutkan bagi sebagian orang setelah komentar Trump beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa 15% akan menjadi tarif minimum barunya.
Gedung Putih juga memiliki rencana untuk tarif 50% untuk Brasil yang akan berlaku penuh dalam beberapa hari.