kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hakim Tolak Jaminan Rp 793 Miliar, Selebriti Ini Tetap Mendekam di Penjara


Kamis, 28 November 2024 / 06:23 WIB
Hakim Tolak Jaminan Rp 793 Miliar, Selebriti Ini Tetap Mendekam di Penjara
ILUSTRASI. Rapper Amerika Serikat Sean Combs alias Puff Daddy. Foto:


Sumber: Reuters | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - Sean "Diddy" Combs akan tetap berada di balik jeruji besi menjelang sidang percobaannya pada 5 Mei 2025 atas tuduhan perdagangan seks.

Hakim Pengadilan Amerika Serikat Arun Subramanian menolak permohonan jaminan sebesar $50 juta yang diajukan oleh Diddy dari penjara Brooklyn tempat dia ditahan selama 10 minggu.

Keputusan ini diumumkan dalam sebuah surat resmi setelah mendengar argumen selama sidang dua jam di Pengadilan Federal Manhattan pada 22 November.

Ini adalah kali keempat Diddy ditolak jaminan sejak penangkapannya. Para hakim sebelumnya menyatakan kekhawatiran bahwa Diddy berpotensi untuk mengacaukan saksi-saksi.

Baca Juga: Pejabat Bank Sentral Ini Bilang, Bahaya Berspekulasi Berdasar Omongan Trump Semata

Rapper dan produser ini telah membantah semua tuduhan yang menyatakan bahwa ia menggunakan kerajaan bisnisnya, termasuk label rekaman Bad Boy Entertainment, untuk melakukan pelecehan seksual terhadap wanita.

Jaksa penuntut mengatakan pelecehan tersebut termasuk memaksa wanita untuk berpartisipasi dalam pertunjukan seksual yang direkam bersama pekerja seks pria yang terkadang dibawa melintasi batas negara.

Diddy, 55 tahun, membantah semua tuduhan tersebut, dan pengacaranya menyatakan bahwa aktivitas seksual yang dijelaskan oleh jaksa penuntut adalah konsen.

Pengacara pembelaannya berargumen bahwa Diddy seharusnya dikurung di sebuah apartemen di Upper East Side, Manhattan, di mana ia akan diawasi 24 jam oleh petugas keamanan swasta yang akan ia bayar, dan dilarang menghubungi korban atau saksi.

Namun, jaksa penuntut berpendapat bahwa tidak mungkin Diddy akan mematuhi aturan tersebut.

Mereka menunjuk pada pelanggaran aturan penjara oleh Diddy di Metropolitan Detention Center, di mana ia menggunakan nomor identitas tahanan lain untuk melakukan panggilan telepon, sebagai bukti.

Baca Juga: Mengejutkan! Putra Orang Terkaya Malaysia Tinggalkan Kerajaan Bisnis untuk Jadi Biksu

Jaksa penuntut juga menunjukkan video pengawasan hotel tahun 2016 yang menunjukkan Diddy melakukan kekerasan terhadap mantan pacarnya, Casandra Ventura (Cassie), sebagai bukti bahwa ia berpotensi melakukan kekerasan jika dibebaskan.

"Video ini adalah bukti bahwa terdakwa adalah pelaku kekerasan dan merupakan ancaman bagi masyarakat," kata jaksa penuntut Christine Slavik dalam sidang.

"Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik, seksual, dan emosional terhadap pasangan romantisnya selama bertahun-tahun."

Pengacara pembelaan Marc Agnifilo membantah ada risiko Diddy akan melakukan kekerasan.

"Tidak ada kemungkinan 0% itu terjadi," kata Agnifilo dalam sidang.

Baca Juga: Belanja Konsumen AS Meningkat Pesat pada Bulan Oktober, Inflasi Tetap Tinggi

Diddy telah meminta maaf pada bulan Mei setelah CNN menyiarkan video yang menunjukkannya menendang, mendorong, dan menyeret Cassie di lorong hotel.

Agnifilo mengatakan bahwa ia tidak pernah menyangkal kejadian tersebut, tetapi mengatakan video tersebut bukan bukti perdagangan seks.

"Pertahanan kami terhadap tuduhan ini adalah bahwa ini adalah hubungan yang beracun dan penuh kasih selama 11 tahun," kata Agnifilo kepada pengadilan.

Selanjutnya: Proyeksi Pergerakan Rupiah untuk Hari Ini (28/11), Ini Katalis yang Menopangnya

Menarik Dibaca: Ketahui Apa Itu Gangguan Skizofrenia Lewat 5 Film Ini



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×