Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID. Harvard Universitry resmi menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (23/5). Setelah pemerintah mencabut izin institusi tersebut untuk menerima mahasiswa internasional mulai tahun ajaran 2025–2026.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Boston, Harvard menyebut keputusan pemerintah sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap Konstitusi AS dan berbagai undang-undang federal.
Baca Juga: Trump Cabut Izin Harvard Terima Mahasiswa Asing, Ancam Tindakan Serupa ke Kampus Lain
Kebijakan ini dinilai langsung berdampak menghancurkan bagi universitas maupun lebih dari 7.000 pemegang visa yang tengah menempuh studi di sana.
“Dengan satu goresan pena, pemerintah berusaha menghapus seperempat dari populasi mahasiswa Harvard para mahasiswa internasional yang berkontribusi besar bagi universitas dan misinya,” kata Harvard dalam berkas gugatan.
Universitas bergengsi berusia 389 tahun itu juga menuding keputusan ini sebagai bentuk balasan pemerintah karena Harvard menolak campur tangan dalam hal tata kelola, kurikulum, dan ideologi sivitas akademika.
Tudingan Keras dari Pemerintah
Keputusan pencabutan izin ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem pada Kamis (22/5).
Ia menuduh Harvard “menumbuhkan kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.”
Baca Juga: Trump Realisasikan Pembekuan Dana Hibah untuk Harvard
Statistik Harvard menunjukkan bahwa pada tahun akademik ini terdapat hampir 6.800 mahasiswa internasional, atau sekitar 27% dari total mahasiswa.
Pencabutan izin tersebut akan memaksa Harvard membatalkan ribuan penerimaan mahasiswa dan mengacaukan berbagai program akademik, klinik, laboratorium, dan proyek penelitian tepat menjelang musim kelulusan.
“Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard,” tegas pihak universitas.