Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Donald Trump mencabut visa ribuan mahasiswa internasional di Amerika Serikat (AS) dengan alasan pengetatan imigrasi. Hal ini menyebabkan gelombang tuntutan. Pasalnya, pemerintah menghapus data mahasiswa dari sistem SEVIS sehingga mereka kehilangan dasar hukum untuk tinggal di AS dan terancam dideportasi. Banyak kasus melibatkan pelanggaran ringan yang sudah dibatalkan tetapi visa tetap dicabut tanpa prosedur yang jelas.
Ratusan mahasiswa internasional berjuang di pengadilan agar tidak dideportasi mendadak setelah pemerintahan Presiden Donald Trump mencabut hak tinggal mereka secara sepihak. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan imigrasi yang dilakukan pemerintahan Trump.
Baca Juga: Nego Tarif Trump, Bahlil Sebut Impor LPG dari AS akan Dinaikkan Jadi 80%, Minyak 40%
Hakim di tujuh negara bagian seperti Massachusetts, Montana, Wisconsin serta Washington mengeluarkan perintah darurat menghentikan tindakan imigrasi terhadap mahasiswa yang status visanya dibatalkan. Hakim Distrik AS Patti Saris di Boston menyatakan, kasus seperti ini muncul di seluruh penjuru negeri. Ia kini sedang memberi perlindungan hukum kepada mahasiswi China berusia 22 tahun dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang beberapa minggu lagi menyelesaikan gelar.
Langkah pemerintah federal ini dilakukan dengan menghapus data mahasiswa dari sistem imigrasi yang dikenal sebagai Student and Exchange Visitor Information System (SEVIS). Sistem ini mencatat keberadaan 1,1 juta pemegang visa pelajar asing dan memantau kepatuhan mereka terhadap syarat visa, seperti batasan kerja dan perilaku hukum.
"Sejak Trump menjabat pada 20 Januari, lebih dari 4.700 mahasiswa internasional telah dihapus dari database SEVIS," menurut Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika (AILA). Para mahasiswa yang terkena dampak ada sembilan dari MIT, mendapati status mereka dicabut tanpa pemberitahuan atau penjelasan memadai.
Baca Juga: Tarif Impor Trump Bikin Ketidakpastian, BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah Krish Isserdasani, mahasiswa asal India di University of Wisconsin-Madison. Ia ditangkap karena ribut secara verbal saat pulang dari bar. Meski jaksa tak menuntut, namun visanya tetap dicabut.
Hakim Distrik William Conley menyebut tindakan pemerintah kemungkinan besar melanggar hukum. "Tidak ada bukti menunjukkan Isserdasani tidak pantas menerima gelar setelah bertahun-tahun belajar dan membayar biaya kuliah, apalagi sampai harus dideportasi sebelum menyelesaikan studinya," tulis Conley.
Hal serupa terjadi di Montana, di mana dua mahasiswa dari Iran dan Turki di Montana State University mengalami pembatalan visa, tanpa alasan jelas. Hakim Dana Christensen menegaskan keduanya tidak pernah terlibat dalam aksi kriminal atau protes politik.
Pengacara Jonathan Wasden menyebut, pemerintah telah mengabaikan prosedur hukum. Banyak kasus yang ditangani melibatkan pelanggaran kecil seperti tilang, bahkan tidak jelas penyebab pencabutan visa.
American Civil Liberties Union (ACLU) telah mengajukan gugatan di beberapa negara bagian. Di Indiana, ACLU mewakili tujuh mahasiswa asing. "Dampak tindakan ini besar bagi kehidupan mahasiswa," kata Ken Falk, pengacara dari ACLU Indiana.
Baca Juga: Waspadai Dampak Tarif Trump, The Fed Tunggu Data Tambahan Sebelum Ubah Suku Bunga