kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

HSBC Holdings Catatkan Provisi US$ 1,1 Miliar Karena Kasus Madoff


Senin, 27 Oktober 2025 / 14:20 WIB
HSBC Holdings Catatkan Provisi US$ 1,1 Miliar Karena Kasus Madoff
ILUSTRASI. Kinerja HSBC Group: Suasana mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Di kantor pusat HSBC Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8). Hingga Juni 2012 HSBC Indonesia memperoleh laba 2% dari total perolehan laba HSBC Holding Plc yang sebesar USD12,7 miliar. Perolehan laba HSBC Indonesia merupakan ke enam terbesar diantara Hongkong dan negara-negara Asia Pacific lainnya. KONTAN/BAihaki/7/8/2012


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - LONDON. HSBC Holdings Plc akan mencatatkan provisi sebesar US$ 1,1 miliar dalam laporan keuangan kuartal ketiganya. Ini setelah HSBC kehilangan dana hasil banding dalam gugatan hukum jangka panjang terkait dengan skandal penipuan investasi Bernard Madoff.

Bank terbesar di Eropa berdasarkan aset itu sebelumnya bertindak sebagai penyedia layanan bagi sejumlah dana investasi yang menanamkan modal di Bernard L. Madoff Investment Securities LLC. Salah satu dana tersebut, Herald Fund SPC, menggugat unit HSBC di Luksemburg pada 2009 untuk menuntut pengembalian aset yang hilang akibat skema Ponzi Madoff.

Dalam putusan terbaru pada Jumat (24/10), Pengadilan Kasasi Luksemburg menolak sebagian banding HSBC atas restitusi sekuritas yang diminta Herald. Namun menerima sebagian banding terkait klaim restitusi uang tunai, demikian disampaikan HSBC pada Senin (27/10).

Baca Juga: Amazon Berencana Investasi Rp 27 Triliun di Belanda

Bank tersebut menyatakan akan mengajukan banding kedua ke Pengadilan Banding Luksemburg, dan jika upaya itu gagal, HSBC berencana mempermasalahkan jumlah pembayaran yang harus dilakukan.
HSBC juga menegaskan dampak keuangan akhir bisa berbeda signifikan dari estimasi saat ini.

Pada Juli 2025, bank tersebut mengungkapkan Herald, kini dalam proses likuidasi, menuntut restitusi sekuritas dan uang tunai senilai US$ 2,5 miliar ditambah bunga, atau ganti rugi hingga US$ 5,6 miliar ditambah bunga.

Baik HSBC maupun likuidator Herald tidak segera memberikan komentar tambahan atas perkembangan terbaru ini.

Bank memperkirakan provisi tersebut akan mengurangi rasio modal inti (CET1) sekitar 15 basis poin, di luar penurunan 125 basis poin yang berasal dari akuisisi senilai US$ 13,6 miliar untuk menjadikan Hang Seng Bank unit yang mayoritas dimiliki HSBC  menjadi perusahaan privat sepenuhnya.

Menurut Lorraine Tan, Direktur Riset Ekuitas Asia di Morningstar, dampak provisi ini kemungkinan tidak signifikan terhadap sentimen pasar, mengingat HSBC sudah menangguhkan pembayaran dividen selama tiga kuartal ke depan sebagai bagian dari pembiayaan akuisisi Hang Seng Bank.

Saham HSBC yang diperdagangkan di Bursa Hong Kong terpantau stagnan pada perdagangan pagi, tertinggal dari indeks acuan Hang Seng yang naik 1%.

Kasus Madoff merupakan penipuan investasi terbesar dalam sejarah, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai US$ 64,8 miliar. Skema ini terungkap pada Desember 2008 setelah Madoff mengaku kepada dua putranya, satu hari setelah pesta Natal perusahaannya. Ia kemudian mengaku bersalah atas 11 dakwaan pidana dan meninggal pada 2021 dalam usia 82 tahun saat menjalani hukuman penjara 150 tahun.

HSBC sebelumnya juga menyelesaikan sengketa dengan Kalix Fund pada 2012 untuk jumlah yang tidak diungkapkan, setelah dana tersebut menuntut ganti rugi US$ 35,6 juta akibat kerugian dari runtuhnya kerajaan finansial Madoff.

Selanjutnya: Bahlil Minta Kontraktor Migas Bangun Pabrik Metanol di Dalam Negeri

Menarik Dibaca: Jadwal BWF World Tour 2025 Lengkap Total Hadiahnya, Siap-Siap Hylo Open


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×